Diberitakan sebelumnya, status red notice Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra sempat terhapus di Interpol. Kejaksaan Agung (Kejagung) pun mempertanyakan perihal itu.
"Sepanjang yang kami ketahui, yang dinyatakan DPO (daftar pencarian orang) itu belum ditangkap atau tertangkap maka tentu red notice itu masih berjalan," ujar Hari Setiyono selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (15/7).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hari menyebut pengajuan red notice untuk terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali ke Interpol itu sudah dilakukan sejak 2009. Saat itu Djoko Tjandra sudah ditetapkan sebagai buron setelah kabur.
"Ada kemungkinan bisa dimintakan untuk dihapus karena yang bersangkutan tertangkap, ditangkap, atau bisa jadi red notice itu dihapus karena yang bersangkutan atau DPO tersebut meninggal dunia, sehingga tentu yang meminta untuk dijadikan DPO dan dijadikan red notice akan menyampaikan itu," ucap Hari.
(zap/zap)