Pakar Hukum Internasional: Red Notice di Interpol Biasanya Ada Kedaluwarsa

Pakar Hukum Internasional: Red Notice di Interpol Biasanya Ada Kedaluwarsa

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 15 Jul 2020 15:02 WIB
Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana dalam diskusi Warga Tanpa Warga Negara di kantor Para Syndicate, Jakarta, Jumat (19/8/2016)
Hikmahanto (Ari Saputra/detikcom)

Diberitakan sebelumnya, status red notice Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra sempat terhapus di Interpol. Kejaksaan Agung (Kejagung) pun mempertanyakan perihal itu.

"Sepanjang yang kami ketahui, yang dinyatakan DPO (daftar pencarian orang) itu belum ditangkap atau tertangkap maka tentu red notice itu masih berjalan," ujar Hari Setiyono selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (15/7).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hari menyebut pengajuan red notice untuk terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali ke Interpol itu sudah dilakukan sejak 2009. Saat itu Djoko Tjandra sudah ditetapkan sebagai buron setelah kabur.

"Ada kemungkinan bisa dimintakan untuk dihapus karena yang bersangkutan tertangkap, ditangkap, atau bisa jadi red notice itu dihapus karena yang bersangkutan atau DPO tersebut meninggal dunia, sehingga tentu yang meminta untuk dijadikan DPO dan dijadikan red notice akan menyampaikan itu," ucap Hari.


(zap/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads