Pakar Hukum Internasional: Red Notice di Interpol Biasanya Ada Kedaluwarsa

Pakar Hukum Internasional: Red Notice di Interpol Biasanya Ada Kedaluwarsa

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 15 Jul 2020 15:02 WIB
Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana dalam diskusi Warga Tanpa Warga Negara di kantor Para Syndicate, Jakarta, Jumat (19/8/2016)
Hikmahanto (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Pakar hukum internasional Prof Hikmahanto Juwana menjelaskan tentang masa berlaku status red notice. Hikhmahanto menyebut status red notice seseorang itu bisa kedaluwarsa setelah lima tahun.

"Red notice biasanya akan kedaluwarsa setelah lima tahun. Jangka waktu ini bisa diperpendek bila dikehendaki oleh polisi dari negara anggota Interpol," kata Hikmahanto saat dihubungi, Rabu (15/7/2020).

Hikmahanto mengatakan red notice yang sudah berakhir masanya akan dapat kembali diperpanjang. Hal itu tentu sesuai dengan permintaan dari institusi yang mengajukan untuk kembali memasukkan orang tersebut dalam daftar red notice.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Red notice yang sudah berakhir dapat diperpanjang oleh polisi dari negara anggota Interpol yang meminta seseorang dimasukkan dalam red notice," katanya.

Guru besar Universitas Indonesia ini pun menerangkan seringkali dijumpai kasus setelah lima tahun masuk red notice, orang tersebut kemudian ditangkap pihak aparat kepolisian. Saat itulah, kata Hikmahanto, polisi bisa langsung menghapus red notice seseorang tersebut.

ADVERTISEMENT

"Hanya saja terkadang ada situasi dimana setelah lima tahun berlangsung tetapi orang tersebut ditangkap oleh polisi dari negara yang menemukan," tuturnya.

"Dalam banyak hal bila seseorang sudah tidak lagi dicari, maka ada proses untuk menghapuskan nama tersebut oleh polisi dari negara anggota Interpol yang meminta," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, status red notice Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra sempat terhapus di Interpol. Kejaksaan Agung (Kejagung) pun mempertanyakan perihal itu.

"Sepanjang yang kami ketahui, yang dinyatakan DPO (daftar pencarian orang) itu belum ditangkap atau tertangkap maka tentu red notice itu masih berjalan," ujar Hari Setiyono selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (15/7).

Hari menyebut pengajuan red notice untuk terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali ke Interpol itu sudah dilakukan sejak 2009. Saat itu Djoko Tjandra sudah ditetapkan sebagai buron setelah kabur.

"Ada kemungkinan bisa dimintakan untuk dihapus karena yang bersangkutan tertangkap, ditangkap, atau bisa jadi red notice itu dihapus karena yang bersangkutan atau DPO tersebut meninggal dunia, sehingga tentu yang meminta untuk dijadikan DPO dan dijadikan red notice akan menyampaikan itu," ucap Hari.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads