Pakar hukum internasional Prof Hikmahanto Juwana menjelaskan tentang masa berlaku status red notice. Hikhmahanto menyebut status red notice seseorang itu bisa kedaluwarsa setelah lima tahun.
"Red notice biasanya akan kedaluwarsa setelah lima tahun. Jangka waktu ini bisa diperpendek bila dikehendaki oleh polisi dari negara anggota Interpol," kata Hikmahanto saat dihubungi, Rabu (15/7/2020).
Hikmahanto mengatakan red notice yang sudah berakhir masanya akan dapat kembali diperpanjang. Hal itu tentu sesuai dengan permintaan dari institusi yang mengajukan untuk kembali memasukkan orang tersebut dalam daftar red notice.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Red notice yang sudah berakhir dapat diperpanjang oleh polisi dari negara anggota Interpol yang meminta seseorang dimasukkan dalam red notice," katanya.
Guru besar Universitas Indonesia ini pun menerangkan seringkali dijumpai kasus setelah lima tahun masuk red notice, orang tersebut kemudian ditangkap pihak aparat kepolisian. Saat itulah, kata Hikmahanto, polisi bisa langsung menghapus red notice seseorang tersebut.
"Hanya saja terkadang ada situasi dimana setelah lima tahun berlangsung tetapi orang tersebut ditangkap oleh polisi dari negara yang menemukan," tuturnya.
"Dalam banyak hal bila seseorang sudah tidak lagi dicari, maka ada proses untuk menghapuskan nama tersebut oleh polisi dari negara anggota Interpol yang meminta," sambungnya.