Mabes Polri Usut Sempat Terhapusnya Red Notice Djoko Tjandra

Mabes Polri Usut Sempat Terhapusnya Red Notice Djoko Tjandra

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Rabu, 15 Jul 2020 14:22 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono memberikan keterangan terkait pelimpahan kasus pembunuhan sekeluarga di Bekasi, Kamis (21/2/2019).
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono (Foto: Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta -

Mabes Polri saat ini tengah mengusut sempat terhapusnya status red notice terhadap Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Personel kepolisian yang terlibat dalam hal itu saat ini sedang diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Mabes Polri.

"Memang saat ini dari Div Propam Mabes Polri sedang melakukan pemeriksaan, pemeriksaan kepada personel yang mengawaki daripada pembuatan red notice yang ada di Hubinter (Divisi Hubungan Internasional Polri) ya di sana, tentunya sekarang ada pemeriksaan, kemudian nanti siapa-siapa saja yang akan diperiksa yang ada kaitannya, kemudian nanti akan kita lihat, apakah ada kesalahan atau tidak di dalam prosedur yang dilakukan oleh anggota ini," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Mabes Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Rabu (15/7/2020).

Argo mengatakan saat ini pemeriksaan masih dilakukan. Dia memastikan adanya sanksi pada personel kepolisian bilamana terbukti adanya pelanggaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari Div Propam saat ini sedang bekerja, sedang memeriksa, sedang mencari tahu alur daripada red notice tersebut. Disampaikan bahwa nanti ada pelanggaran daripada anggota akan diberikan sanksi, sekarang masih bekerja," ucap Argo.

Sebelumnya mengenai terhapusnya status red notice Djoko Tjandra dipertanyakan Kejaksaan Agung (Kejagung). Hari Setiyono selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung mengaku tidak tahu alasan di balik hal itu.

ADVERTISEMENT

"Sepanjang yang kami ketahui, yang dinyatakan DPO (Daftar Pencarian Orang) itu belum ditangkap atau tertangkap maka tentu red notice itu masih berjalan," ujar Hari Setiyono.

"Ada kemungkinan bisa dimintakan untuk dihapus karena yang bersangkutan tertangkap, ditangkap, atau bisa jadi red notice itu dihapus karena yang bersangkutan atau DPO tersebut meninggal dunia, sehingga tentu yang meminta untuk dijadikan DPO dan dijadikan red notice akan menyampaikan itu," ucap Hari.

Perihal red notice Djoko Tjandra sempat disampaikan Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Imigrasi pada 30 Juni 2020. Disebutkan pada 5 Mei 2020 ada pemberitahuan dari Sekretaris NCB Interpol bahwa red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra telah terhapus dari sistem basis data terhitung sejak 2014 karena tidak ada permintaan lagi dari Kejaksaan Agung RI.

"Berdasarkan pemberitahuan Sekretaris NCB Interpol, Ditjen Imigrasi menindaklanjuti dengan menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari sistem perlintasan pada 13 Mei 2020," demikian bunyi keterangan dari Ditjen Imigrasi tersebut.

Baru setelahnya, pada 27 Juni 2020, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memasukkan Djoko Tjandra dalam daftar pencarian orang (DPO). Ditjen Imigrasi pun memasukkan nama Djoko Tjandra lagi ke dalam sistem perlintasan dengan status DPO.

Tonton video 'MAKI Serahkan Dokumen Surat Jalan Djoko Tjandra ke DPR':

(dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads