Anggota DPR: Kejagung Cegah Djoko Tjandra 3 Juli, Tanda Masih di RI

Anggota DPR: Kejagung Cegah Djoko Tjandra 3 Juli, Tanda Masih di RI

Mochamad Zhacky - detikNews
Senin, 13 Jul 2020 13:43 WIB
Sarifuddin Sudding (Rolando Fransiscus Sihombing/detikcom)
Foto: Sarifuddin Sudding (Rolando Fransiscus Sihombing/detikcom)
Jakarta -

Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding menyebut Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra telah dicegah ke luar negeri. Menurut Sudding, surat pencegahan Djoko Tjandra dikirim pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM pada awal Juli 2020.

Informasi tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III siang ini. Sudding awalnya mengungkapkan kronologis status Djoko Tjandra.

"Ini dimulai dari tanggal 5 Mei 2020. Pihak kepolisian, tadi sudah disampaikan Pak Arsul (anggota Komisi III Arsul Sani), mengirimkan surat nomor sekian tahun 2020 tentang penghapusan red notice terhadap Djoko Tjandra. Lalu kemudian, tanggal 13 Mei ya, penghapusan atas nama Djoko Tjandra dalam sistem DPO Sinkim (Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian). Jadi imigrasi menindaklanjuti surat dari pihak interpol," kata Sudding dalam rapat, Senin (13/7/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, Sudding menjelaskan bahwa pada akhir Juni Kejagung mengeluarkan surat permintaan bantuan pencarian Djoko Tjandra. Baru lah kemudian, Anggota DPR Fraksi PAN itu mengungkapkan bahwa Kejagung telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi mengenai pencegahan Djoko Tjandra ke luar negeri.

"Nah, oleh pihak Kejagung, tanggal 27 Juni 2020, permintaan bantuan pencarian DPO terpidana Djoko Tjandra, sehingga dimasukkan dalam sistem ic... bersatus DPO," sebut Sudding.

ADVERTISEMENT

"Lalu kemudian, 3 Juli Kejagung mengirimkan lagi surat untuk pencegahan (Djoko Tjandra) ke luar negeri," imbuhnya.

Djoko Tjandra diketahui sempat membuat KTP di Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, sebelum mengajukan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Nama dalam KTP itu tertulis Joko Soegiarto Tjandra.

Tonton video 'Mahfud Md Mau Aktifkan Tim Pemburu Koruptor':

(zak/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads