Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyerahkan kajian akademik tentang RUU Cipta Kerja (Ciptaker) kepada DPR RI. Muhammadiyah meminta pembahasan RUU Ciptaker dihentikan oleh DPR.
Penyerahan kajian akademik ini dilakukan di kompleks gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (15/7/2020). Kajian akademik ini diserahkan oleh Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas kepada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang didampingi Ketua Baleg Supratman Andi Agtas.
"Penyampaian surat dari PP Muhammadiyah sebagai sikap resmi PP Muhammadiyah terhadap pembahasan bersama antara DPR dengan pemerintah mengenai RUU Omnibus Law atau RUU Cipta Kerja," kata Busyro.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini mempertegas kembali, dan mempertegas kembali ini kami sampaikan kembali kepada pimpinan DPR yang mudah kami temui sekarang Fraksi Gerindra yang bisa kami temui. Dan kami serahkan tadi," tambahnya.
Busyro mengatakan kajian akademik Muhammadiyah terkait RUU Ciptaker telah dibahas tiga kali melibatkan sejumlah pakar. Dia mengatakan landasan RUU Ciptaker RUU.
"Lengkap dengan hasil kajian. Mengapa? Karena itu tanggung jawab Muhammadiyah komitmen keagamaan yang integratif dengan komitmen kebangsaan, kesimpulan besar fundamental substansialnya adalah bahwa filosofi dari RUU tersebut rapuh sekali, rapuh sekali," ujarnya.
Selain itu, RUU Ciptaker dinilai bertentangan dengan dasar negara. Bahkan Busyro menyebutkan RUU Ciptaker membangkang terhadap konstitusi.
"Bertentangan dengan moralitas konstitusi 1945. Sekaligus itu bertentangan, bertubrukan dengan ideologi negara Pancasila. Semua ditabrak. Dengan kata lain, itu mengandung pemikiran-pemikiran atau konsep itu mencerminkan konstitusional obedience, pembangkangan terhadap konstitusi," ucapnya.
Oleh karena itu, Busyro mengatakan Muhammadiyah meminta pembahasan RUU Ciptaker dihentikan secara keseluruhan. Bila dilanjutkan, harus memasukkan unsur konstitusi.
"Dihentikan, ditarik, iya (secara keseluruhan)," sebut Busyro.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan telah mendengar juga masukan secara lisan dari Muhammadiyah. Masukan ini, kata Dasco, akan teliti dan dimasukkan daftar inventarisasi masalah.
"Tadi sedikit banyak sudah disampaikan secara lisan dan masukan ini akan kami pelajari secara teliti dan kami sudah minta juga Ketua Baleg untuk mendampingi, dan selanjutnya masukan dari PP Muhammadiyah ini kami anggap adalah daftar inventarisasi masalah yang kami kumpulkan atau yang kami terima dari komponen masyarakat," kata Dasco.
"Yang memang dalam setiap pembahasan RUU untuk menjadi UU maupun revisi UU, selalu kami kedepankan menerima masukan dari masyarakat," imbuhnya.
(rfs/gbr)