Fraksi NasDem Perintahkan Anggotanya Ngantor Lagi ke DPR

Fraksi NasDem Perintahkan Anggotanya Ngantor Lagi ke DPR

Elza Astari Retaduari - detikNews
Rabu, 15 Jul 2020 12:56 WIB
Ketua DPW NasDem Jabar Saan Mustofa
Foto: Saan Mustopa (tengah). (Ismet Selamet/detikcom).
Jakarta -

Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) menilai ketidakhadiran 269 anggota DPR dalam rapat paripurna yang digelar kemarin tidak memenuhi persyaratan kehadiran dalam mengesahkan suatu putusan (kuorum). Fraksi Partai NasDem menyatakan telah memerintahkan anggotanya untuk kembali ngantor di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Pembagian kerja di DPR secara fisik hingga rapat virtual dilakukan karena pandemi virus Corona (COVID-19). DPR memberlakukan 60% hadir secara fisik, sementara 40% lewat virtual.

"Memang selama pandemi COVID-19, rapat-rapat di DPR, baik paripurna maupun komisi dilakukan secara fisik dan virtual," ungkap Sekretaris Fraksi NasDem, Saat Mustopa kepada wartawan, Rabu (15/7/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hadir fisik juga secara perwakilan, dan yang ikut rapat paripurna secara virtual juga diatur secara proporsional setiap fraksi," sambung Wakil Ketua Komisi II DPR.

Namun sistem kerja seperti itu kini mendapat sorotan. Untuk itu DPR meminta kepada setiap anggotanya agar kembali bekerja seperti biasa dengan hadir rapat secara fisik mulai masa sidang ini.

ADVERTISEMENT

"NasDem memang sudah meminta para anggota untuk bisa hadir semuanya secara fisik," tegas Saan.

Sebelumnya diberitakan, Formappi mempertanyakan keabsahan Perppu Pilkada yang disahkan di Paripurna DPR. Formappi menilai ketidakhadiran 269 anggota DPR saat rapat paripurna tidak memenuhi persyaratan kehadiran dalam mengesahkan suatu putusan (kourum).

"Dengan ketentuan kuorum yang lama, jumlah 269 anggota di paripurna tadi mestinya belum memenuhi syarat kehadiran jika acuannya setengah dari 575 anggota DPR. Tetapi DPR biasanya merekayasa kehadiran yang minim itu dengan menghitung anggota yang minta izin," ujar peneliti Formappi Lucius Karus kepada wartawan, Selasa (14/7).

Lucius juga menyoroti rapat saat pandemi Corona. Dia menyebut kehadiran secara virtual juga dihitung sebagai kehadiran. "Di era pandemi ini salah satu kesulitan dalam menilai keabsahan rapat-rapat di DPR adalah karena kehadiran virtual itu juga termasuk yang dihitung untuk memenuhi kuorum," sebutnya.

Formappi meminta anggota DPR tidak menjadikan pandemi virus Corona sebagai alasan untuk tidak berkantor di kompleks MPR/DPR. Pemberlakuan PSBB transisi dinilai semestinya dijadikan dasar oleh DPR untuk menghentikan penerapan rapat virtual.

"Situasi pandemi jangan sampai menjadi pembenar bagi anggota DPR untuk bermalas-malasan. Ingat, tanggung jawab mereka sebagai wakil rakyat sangat besar, dan sejauh ini belum cukup diperlihatkan melalui semangat kerja tinggi dan kehadiran signifikan dalam rapat-rapat ketika pemerintah sudah menerapkan masa PSBB transisi. Anggota DPR tidak boleh takut datang ke Kompleks Parlemen," urai Lucius.

(elz/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads