Sebelumnya, Formappi mempertanyakan keabsahan Perppu Pilkada yang disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna DPR pada 14 Juni 2020. Formappi menilai ketidakhadiran 269 anggota DPR saat rapat paripurna tidak memenuhi persyaratan kehadiran dalam mengesahkan suatu putusan (kuorum).
"Dengan ketentuan kuorum yang lama, jumlah 269 anggota di paripurna tadi mestinya belum memenuhi syarat kehadiran jika acuannya setengah dari 575 anggota DPR. Tetapi DPR biasanya merekayasa kehadiran yang minim itu dengan menghitung anggota yang minta izin," ujar peneliti Formappi Lucius Karus kepada wartawan, Selasa (14/7).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam rapat paripurna yang digelar 14 Juni 2020, sebanyak 269 anggota DPR absen. Adapun jumlah anggota DPR yang hadir secara fisik sebanyak 130 orang, dan 174 hadir secara virtual.
(zak/dkp)