Tak Tahu soal 'Surat Jalan' Djoko Tjandra, Jaksa Agung Singgung Red Notice

Tak Tahu soal 'Surat Jalan' Djoko Tjandra, Jaksa Agung Singgung Red Notice

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 15 Jul 2020 09:44 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin
Jaksa Agung ST Burhanuddin (Wilda Hayatun Nufus/detikcom)
Jakarta -

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengaku tidak tahu-menahu mengenai adanya 'surat jalan' atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Di sisi lain, Burhanuddin menyinggung perihal red notice dari Interpol atas terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali yang masih jadi buron itu.

"Malah tidak tahu saya surat jalan itu," ujar Burhanuddin di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020).

Perihal 'surat jalan' itu sebelumnya didapat dari Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI). Boyamin Saiman selaku koordinator MAKI mengaku mendapatkan foto 'surat jalan' itu yang menunjukkan Djoko Tjandra melintas dari Jakarta ke Pontianak pada akhir Juni 2020.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MAKI sudah menyerahkan 'surat jalan' itu ke Ombudsman RI dan Komisi III DPR untuk ditindaklanjuti. Namun MAKI tidak menyebutkan instansi mana yang mengeluarkan 'surat jalan' itu.

Sementara itu, Burhanuddin menyinggung soal red notice Interpol atas Djoko Tjandra. Dia mengaku heran status red notice itu sempat menghilang.

ADVERTISEMENT

"(Mengenai red notice) itu sampai saat ini belum ada titik temunya. Yang sebenarnya red notice itu kan tidak ada cabut-mencabut. Selamanya sampai ketangkap, tapi nyatanya ya begitulah," kata Burhanuddin.

Perihal red notice Djoko Tjandra sempat disampaikan Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Imigrasi pada 30 Juni 2020. Disebutkan pada 5 Mei 2020 ada pemberitahuan dari Sekretaris NCB Interpol bahwa red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra telah terhapus dari sistem basis data terhitung sejak 2014 karena tidak ada permintaan lagi dari Kejaksaan Agung RI.

"Berdasarkan pemberitahuan Sekretaris NCB Interpol, Ditjen Imigrasi menindaklanjuti dengan menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari sistem perlintasan pada 13 Mei 2020," demikian bunyi keterangan dari Ditjen Imigrasi tersebut.

Baru setelahnya, pada 27 Juni 2020, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memasukkan Djoko Tjandra dalam daftar pencarian orang (DPO). Ditjen Imigrasi pun memasukkan nama Djoko Tjandra lagi ke dalam sistem perlintasan dengan status DPO.

(dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads