Definisi Baru Kematian COVID-19 Diharapkan Jadi Dasar Pengambilan Keputusan

Definisi Baru Kematian COVID-19 Diharapkan Jadi Dasar Pengambilan Keputusan

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Rabu, 15 Jul 2020 08:14 WIB
Anggota Tim Perencanaan Data dan Analisis Gugus Tugas COVID-19 DIY, dr Riris Andono Ahmad, Jumat (1/5/2020).
Foto: dr Riris Andono Ahmad, (Dok BPBD DIY)
Jakarta -

Pemerintah memperbarui definisi kematian akibat COVID-19 di mana kasus probable dan konfirmasi disebut sebagai kematian akibat Corona. Pakar epidemiologi menilai keputusan itu akan meningkatkan penilaian atau asesmen dalam penanganan pandemi virus Corona.

"Tentu saja karena itu sesuatu yang probable itu kan belum tentu COVID, tetapi itu kasus yang memang kemungkinan besar adalah COVID. Jadi melaporkan kasus tersebut sebagai alat pengambilan keputusan itu akan lebih meningkatkan asesmen terhadap situasi COVID," ujar Pakar Epidemiologi Universitas Gajah Mada (UMG), Riris Andono Ahmad saat dihubungi, Selasa (14/7/2020).

Kematian COVID dengan kasus probable yang dimaksud adalah kasus suspek dengan ISPA Berat atau ARDS, penyakit gangguan pernapasan berat yang disebabkan oleh penumpukan cairan di kantung udara kecil di paru-paru. Pasien tersebut meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan COVID-19 DAN belum ada hasil pemeriksaan laboratorium PCR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Riris menyebut definisi itu akan mempengaruhi angka kematian. Sehingga merujuk pada angka kematian itu, pemerintah dapat mempertimbangkan angka itu dalam mengambil keputusan

"Jadi sebenarnya lebih pada saya melihatnya isunya bukan pada kategori penamaannya tetapi apakah hal itu digunakan untuk dimonitor dan pengambilan keputusan, itu menjadi lebih penting," sebut Riris.

ADVERTISEMENT

Riris menyebut kematian akibat gangguan saluran pernapasan berat itu memang tergolong tinggi di Indonesia. Bahkan sebelum adanya pandemi ini di Tanah Air.

"Kematian karena pneumonia juga cukup tinggi, sementara manifestasi COVID adalah pneumonia. Jadi sebenarnya ada overlap, ada pneumonia non-COVID, ada pneumonia yang COVID. Sehingga ketika misalnya isunya itu tadi, dulu PDP kematian juga dicatat tetapi tidak di kategorikan sebagai kematian COVID, sekarang. Nah itu kan kategorisasi itu memang bisa meningkatkan, bisa mempengaruhi bagaimana kita melihat beban, dampak COVID terhadap kesehatan di Indonesia," katanya.

"Tetapi selama kematian itu dicatat dan dilaporkan dan digunakan untuk pengambilan keputusan, itu menjadi lebih penting dibandingkan isu, 'oh pemerintah tidak mencatat ini sebagai kasus COVID'," imbuhnya.

Tonton video 'Tak Ada Lagi ODP-PDP, Ini Makna Istilah Suspek hingga Probable':

(lir/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads