Situs Corona Yogya Masih Sebut ODP-PDP, Pemda: Tunggu Sosialisasi dari Kemenkes

Situs Corona Yogya Masih Sebut ODP-PDP, Pemda: Tunggu Sosialisasi dari Kemenkes

Pradito Rida Pertana - detikNews
Selasa, 14 Jul 2020 13:20 WIB
Selain Malioboro dan Titik Nol Kilometer, Tugu Pal Putih Yogyakarta menjadi salah satu tempat yang wajib dikunjungi oleh para wisatawan.
Tugu Kota Yogyakarta. (Foto: Pradito Rida Pertana)
Yogyakarta -

Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto mengganti istilah orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang tanpa gejala (OTG). Namun, di situs informasi tentang virus Corona atau COVID-19 Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) istilah itu masih digunakan.

Juru Bicara Pemda DIY untuk Penanganan COVID-19, Berty Murtiningsih Berty pun membenarkan masih menggunakan istilah ODP, PDP, dan OTG pada https://corona.jogjaprov.go.id/data-statistik. Alasannya, tim gugus tugas masih belum mendapat sosialisasi dari Kemenkes.

"Menunggu sosialisasi dari Kemenkes, sudah dijadwalkan minggu ini," ucap Berty saat dihubungi detikcom, Selasa (14/7/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah mendapatkan sosialisasi, maka pihaknya baru akan mengganti istilah pada laman tersebut.

"Sesegera mungkin (diganti)," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Diberitakan sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto mengganti istilah orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang tanpa gejala (OTG). Istilah terbaru yakni suspek hingga probable pun digunakan seperti tercantum dalam pedoman pencegahan virus Corona (COVID-19).

Tonton video 'WHO Sebut Banyak Negara Salah Strategi Hadapi Pandemi Covid-19':

Penggantian istilah itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) seperti dilihat detikcom, Senin (13/7). Keputusan Menkes itu diteken Terawan pada tanggal 13 Juli.

Perubahan definisi mengenai ODP, PDP, hingga OTG ini tercantum dalam bab III terkait surveilans epidemiologi. Kini istilah-istilah mengenai penanganan Corona tersebut diganti dengan 3 sebutan baru yakni kasus suspek, kasus probable, hingga kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik).

"Pada bagian ini, dijelaskan definisi operasional kasus COVID-19 yaitu kasus suspek, kasus probable, kasus konfirmasi, kontak erat, pelaku perjalanan, discarded, selesai isolasi, dan kematian. Untuk kasus suspek, kasus probable, kasus konfirmasi, kontak erat, istilah yang digunakan pada pedoman sebelumnya adalah Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Orang Tanpa Gejala (OTG)," demikian tertulis dalam aturan tersebut.

Halaman 2 dari 2
(ams/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads