Babak Baru Pelindung Anak Pemerkosa ABG Akhirnya Serahkan Diri

Round-Up

Babak Baru Pelindung Anak Pemerkosa ABG Akhirnya Serahkan Diri

Hestiana Dharmastuti - detikNews
Rabu, 15 Jul 2020 06:55 WIB
ilustrasi pria diborgol
Ilustrasi (Foto: thinkstock)
Jakarta -

Pengungkapan kasus pemerkosaan gadis ABG berusia 13 tahun oleh relawan penyelamat anak, DA, bakal kian terang benderang. Tersangka DA akhirnya menyerahkan diri dan ditahan polisi.

DA resmi berstatus tersangka kasus kekerasan seksual terhadap gadis yang merupakan korban pemerkosaan paman itu sejak 7 Juli 2020.

Setelah Polda Lampung melayangkan surat panggilan pemeriksaan, DA akhirnya menyerahkan diri ke polisi pada Jumat 10 Juli 2020 malam hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak sampai sepekan, Polda Lampung dapat mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak. Dengan adanya panggilan yang dilayangkan ke tempat atau lingkungan pelaku di Lampung Timur, dan juga dengan kerja sama dari tersangka DA untuk menyerahkan diri pada Jumat (10/7) malam," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad saat dihubungi, Senin (13/7/2020).

Pria yang bekerja sebagai relawan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur tersebut pun telah dijebloskan ke bui.

ADVERTISEMENT

"Dan tanggal 11 dilakukan penahanan agar tersangka tak melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti sebagaimana diatur KUHAP," ujarnya.

Menurut dia, tersangka DA selanjutnya diperiksa secara intensif terkait laporan dugaan kekerasan seksual terhadap korban. Polda Lampung menangani kasus secara hati-hati karena korban masih di bawah umur.

"Kami menghargai hak-hak korban, privasi korban," ujarnya.

Tonton video 'Pengakuan Mengejutkan Pemerkosa Remaja hingga Tewas':

Pandra mengatakan pihaknya saat ini masih fokus terhadap penanganan kasus sesuai dengan laporan yang disampaikan pihak korban. Namun, lanjut dia, tidak menutup kemungkinan pihak kepolisian akan mendalami kasus lain jika ditemukannya bukti baru.

"Ini yang sedang kita dalami dulu. Yang jelas apa yang dilaporkan, pada tanggal 28 Juni itu, dia mengaku tersangka ada di rumah korban. Kalau dia berkali-kali berbuat macam-macam, kita harus bertahap dulu, apa yang dilaporkan korban. Kita harus bertahap dulu, karena korban ini masih di bawah umur. Kalau ada bukti baru, tentu Polda Lampung akan mendalami," ungkapnya.

Dalam kasus ini, DA disangkakan Pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2014 dan UU Nomor 17 Tahun 2016. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Peristiwa ini berawal saat DA dilaporkan ke polisi karena diduga memperkosa N yang masih pelajar. Pelaku dengan inisial DA itu diduga memperkosa korban pada saat menjalani trauma healing.

Korban ditangani P2TP2A Lampung Timur karena menjadi korban pencabulan oleh sang paman pada Januari 2020. Namun, saat melakukan konseling itu, korban diduga diperkosa oleh DA.

Kasus ini dikecam keras banyak pihak dan diminta untuk diusut tuntas. Bahkan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Bintang Puspayoga menilai pelaku bisa dikenai pemberatan hukuman berupa hukum kebiri.

Halaman 2 dari 2
(aan/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads