Diduga Cabuli ABG, Pria di Kutai Kartanegara Kaltim Ditangkap Polisi

Diduga Cabuli ABG, Pria di Kutai Kartanegara Kaltim Ditangkap Polisi

Suriyatman - detikNews
Selasa, 14 Jul 2020 22:54 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Ilustrasi (Andhika Akbarayansyah/detikcom)
Samarinda -

Jumain (35), pria yang diketahui sebagai petani di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, ditangkap polisi. Dia ditangkap karena diduga mencabuli remaja berusia 14 tahun yang merupakan anak tetangganya.

Aksi pencabulan itu dilakukan Jumain pada Sabtu (11/7), saat rumah korban dalam keadaan sepi karena orang tua korban sedang tidak ada di rumah. Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Andrias Sutanto Nugroho mengatakan, dalam aksinya, pelaku berpura-pura ingin meminjam alat servis motor di rumah korban.

"Pelaku langsung menarik tangan ABG ini masuk ke dalam kamar milik korban, setelah itu pelaku langsung melakukan aksinya dan meminta ABG ini melayani nafsu bejatnya, namun upaya jahat itu gagal dilakukan karena korban berhasil melawan," kata Andrias kepada detikcom, Selasa (14/7/2020) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andrias mengatakan pelaku kemudian membujuk korban untuk tutup mulut dengan memberikan uang Rp 70.000. Namun, korban tetap mengadukan peristiwa itu kepada orang tuanya.

"Pelaku memberi uang sebanyak Rp 70.000 kepada korban agar korban tutup mulut dan tidak bercerita kepada siapa pun. Namun, saat kedua orang tuanya pulang, korban langsung melaporkan kejadian tersebut," jelas Andrias.

ADVERTISEMENT

Orang tua korban lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Muara Jawa. Polisi lalu langsung mengamankan pelaku setengah jam setelah laporan dibuat.

"Pada hari Minggu, 12 Juli 2020, sekira pukul 00.30 Wita, orang tua korban langsung membuat pelaporan ke Polsek Muara Jawa. Saat tiba di mako Polsek korban masih terlihat gemetaran akibat ketakutan karena baru mengalami musibah yang nyaris menghancurkan masa depannya," kata Andrias.

"Kita langsung kembangkan, dan pelaku langsung kita amankan setengah jam kemudian," lanjutnya.

Pelaku kini dijerat Pasal 285 KUHP tentang perbuatan cabul dan Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, kondisi korban masih mengalami trauma dan masih dalam pendampingan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kukar. "P2TP2A sudah datang kemarin sudah ketemu korban, mereka melakukan pendampingan," tutup Kapolres.

(eva/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads