Dalami Peran Tersangka TPPU Danareksa Sekuritas, Petinggi PT ATR Diperiksa

Dalami Peran Tersangka TPPU Danareksa Sekuritas, Petinggi PT ATR Diperiksa

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 14 Jul 2020 22:37 WIB
Kejaksaan Agung
Foto: Kantor Kejaksaan Agung (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan Agung mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari kasus korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas kepada PT Evio Securitas dan PT Aditya Tirta Renata (ATR) pada 2014-2015. Hari ini penyidik memeriksa dua saksi pengurus perusahaan PT Aditya Tirta Renata.

"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, melakukan pemeriksaan 2 orang pengurus PT. Aditya Tirta Renata (PT ATR) sebagai saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari tindak korupsi (Tipikor) dalam pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas kepada PT Evio Sekuritas dan PT Aditya Tirta Renata Tahun 2014-2015," kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, dalam keterangannya, Selasa (14/7/2020).

Adapun pihak yang diperiksa sebagai saksi yaitu Meirina Dyah Pratita selaku Direktur Operasi PT ATR dan Nancy Urania Latif selaku Komisaris PT ATR. Pemeriksaan saksi tersebut untuk mendalami peran tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selaku pengurus perusahaan para saksi dianggap ada kaitannya dengan proses penyaluran dana atau keuangan dari PT. Evio Sekuritas maupun PT. Aditya Tirta Renata yang didalamnya ada peran tersangka TPPU," kata Hari.

Hari menjelaskan pemeriksaan kedua saksi ini untuk kepentingan pemenuhan alat bukti. Kejaksaan ingin memperjelas peran para tersangka dalam perkara ini.

ADVERTISEMENT

"Oleh karena itu dianggap perlu diminta keterangannya untuk digunakan sebagai alat bukti berupa keterangan saksi guna pembuktian perbuatan tersangka perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dalam pemberian fasiltas pembiayaan dari PT. Danareksa kepada PT Evio Sekuritas maupun kepada PT Adirtya Tirta Renata," imbuhnya.

Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur PT Evio Sekuritas Rennier AR Latief sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas ke PT Evio Sekuritas tahun 2014-2015. Diketahui, Rennier telah lebih dulu berstatus tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi (tipikor).

"Hari ini tim penyidik menetapkan lagi terhadap salah satu tersangka yaitu insinyur R dalam dugaan tindak pidana pencucian uang sehingga terhadap satu tersangka ini disangka melakukan tipikor dan TPPU," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono kepada wartawan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jalan Sultan Hasanudin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2020).

Hari mengatakan Rennier disangkakan Pasal 3 atau 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Hari menyebut dalam kasus ini, ada dugaan dan upaya tersangka untuk menyamarkan hasil kejahatannya.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menahan 6 tersangka kasus danareksa yaitu mantan Direktur Utama PT Danareksa Sekuritas Marciano Herdondrie Herman; Komisaris PT Aditya Tirta Renata sekaligus pemilik modal PT Evio Sekuritas, Rennier AR Latief; Direktur PT Aditya Tirta Renata Zakie Mubarak; mantan Direktur Operasional Finance PT Danareksa Sekuritas Erizal; mantan Direktur PT Evio Securities, Teguh Ramadhani; dan mantan Direktur Retail Capital Market PT Danareksa Sekuritas periode 2013-2016, Sujadi.

Kasus bermula ketika PT Danareksa Sekuritas sejak September 2014 sampai November 2015 memberikan pembiayaan sebesar Rp 105 miliar dengan cara melawan hukum, yaitu melakukan Repo dengan jaminan saham SIAP yang tidak memenuhi syarat, dan memberikan pembiayaan trading (perdagangan saham) dengan tidak sesuai dengan limit transaksi dan tidak melakukan Forced Sale/Penjualan Paksa Saham Jaminan, sehingga bertentangan dengan Surat Keputusan Komite Pengelolaan Risiko PT Danareksa Sekuritas Nomor 001/KPR-DS/2011 tanggal Februari 2011.

Maka mengakibatkan posisi atau outstanding pembiayaan oleh PT Danareksa kepada PT Evio Securities dan grup, yakni Rennier, Gregorius Edwin, Teguh Ramadhani, Reza Pahlawan, Suryananda Adriansyah (terafiliasi), hingga saat ini merugi sebesar Rp 105.237.990.293 sehingga menjadi kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara BPK RI Nomor 04/LHP/XXI/02/2020 tanggal 11 Februari 2020.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads