Tersangka Korupsi Danareksa Sekuritas Rennier AR juga Disangkakan TPPU

Tersangka Korupsi Danareksa Sekuritas Rennier AR juga Disangkakan TPPU

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 24 Jun 2020 21:31 WIB
gedung kejagung
Gedung Kejagung (dok detikcom)
Jakarta -

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur PT Evio Sekuritas Rennier AR Latief sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas ke PT Evio Sekuritas tahun 2014-2015. Diketahui, Rennier telah lebih dulu berstatus tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi (tipikor).

"Hari ini tim penyidik menetapkan lagi terhadap salah satu tersangka yaitu insinyur R dalam dugaan tindak pidana pencucian uang sehingga terhadap satu tersangka ini disangka melakukan tipikor dan TPPU," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono kepada wartawan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jalan Sultan Hasanudin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2020).

Hari mengatakan Rennier disangkakan Pasal 3 atau 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Hari menyebut dalam kasus ini, ada dugaan dan upaya tersangka untuk menyamarkan hasil kejahatannya.

"Dikejar diduga hasil kejahatan itu digunakan yang bersangkutan untuk disamarkan ataupun dibelanjakan seolah-olah bukan berasal dari tindak pidana itu. Jadi TPPU pasalnya Pasal 3 atau Pasal 4 selalu ada upaya untuk menyamarkan hasil kejahatannya," kata Hari.

Penyidik Kejagung masih menyelidiki soal aliran TPPU yang dilakukan Rennier.

"Sementara ini penyidik masih akan mengembangkan kira-kira pencucian uangnya itu dilarikan kemana. Oleh karena itu, follow the moneynya masih dikejar penyidik," ucapnya.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menahan 6 tersangka kasus danareksa yaitu mantan Direktur Utama PT Danareksa Sekuritas Marciano Herdondrie Herman; Komisaris PT Aditya Tirta Renata sekaligus pemilik modal PT Evio Sekuritas, Rennier AR Latief; Direktur PT Aditya Tirta Renata Zakie Mubarak; mantan Direktur Operasional Finance PT Danareksa Sekuritas Erizal; mantan Direktur PT Evio Securities, Teguh Ramadhani; dan mantan Direktur Retail Capital Market PT Danareksa Sekuritas periode 2013-2016, Sujadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Kasus bermula ketika PT Danareksa Sekuritas sejak September 2014 sampai November 2015 memberikan pembiayaan sebesar Rp 105 miliar dengan cara melawan hukum, yaitu melakukan Repo dengan jaminan saham SIAP yang tidak memenuhi syarat, dan memberikan pembiayaan trading (perdagangan saham) dengan tidak sesuai dengan limit transaksi dan tidak melakukan Forced Sale/Penjualan Paksa Saham Jaminan, sehingga bertentangan dengan Surat Keputusan Komite Pengelolaan Risiko PT Danareksa Sekuritas Nomor 001/KPR-DS/2011 tanggal Februari 2011.

Maka mengakibatkan posisi atau outstanding pembiayaan oleh PT Danareksa kepada PT Evio Securities dan grup, yakni Rennier, Gregorius Edwin, Teguh Ramadhani, Reza Pahlawan, Suryananda Adriansyah (terafiliasi), hingga saat ini merugi sebesar Rp 105.237.990.293 sehingga menjadi kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara BPK RI Nomor 04/LHP/XXI/02/2020 tanggal 11 Februari 2020.

(jbr/jbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads