Polisi menetapkan dua orang berinisial J dan R sebagai tersangka terkait kasus dugaan prostitusi yang melibatkan Hana Hanifah. Tersangka J masih dicari polisi dan disebut berada di Jakarta.
"Tersangka, Saudara R komunikasi dengan tersangka lain, yaitu Saudara J, yang ada di Jakarta, yang kita duga adalah muncikari di Jakarta. Saudara J ini mengaku profesinya adalah fotografer, mereka sering bertemu di salah satu kafe di seputaran Senayan, Jakarta," kata Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko kepada wartawan di kantornya, Medan, Selasa (14/7/2020).
Dalam kasus ini polisi menahan tersangka R. Polisi juga akan mencari tersangka berinisial J ke Ibu Kota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terhadap tersangka kita akan tahan. Kemudian, Saudara J kita dalami, kita kejar ke Jakarta," ungkapnya.
Riko menyebut tersangka J adalah pihak yang mengirim uang kepada Hana Hanifah. Namun, dalam kasus ini Hana dipulangkan dan berstatus saksi.
"Kemudian terhadap dari keterangan Saudari H (Hana) dia menerima transferan Rp 20 juta dari Saudara J yang ada di Jakarta. Tapi karena dirinya sebagai objek yang diperdagangkan sesuai UU TPPO Nomor 21/2007 sementara kita jadikan saksi," kata Riko.
Sementara itu, tersangka R diamankan di lobi salah satu hotel di Medan pada Minggu (12/7). R kemudian menyebut Hana sedang bersama A di salah satu kamar.
R dijerat dengan Pasal 2 UU 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). R terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.