Pihak kepolisian memulangkan artis FTV Hana Hanifah. Hana berstatus sebagai saksi setelah diperiksa Polrestabes Medan terkait kasus dugaan prostitusi.
"Iya (Hana) dipulangkan," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko, di kantornya, Medan, Selasa (14/7/2020).
Kombes Riko menyebut Hana dipulangkan bersama A. A adalah pria yang didapati bersamaan dengan Hana di dalam kamar sebuah hotel di Medan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya (dipulangkan bersama saksi A). Iya (tetap diperiksa)," ujar Riko.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka. Kedua orang tersebut berinisial J dan R, yang diduga sebagai muncikari dalam kasus ini.
"Dari hasil gelar perkara kita menetapkan tersangka, yaitu Saudara R, yang ada di depan ini. Karena peran tersangka ini menjemput saksi dari bandara menuju TKP kemudian membantu saksi HH (Hana Hanifah) selama di Medan dan dijanjikan uang untuk mengurus saksi Saudara HH saat ada di Medan. Tersangka, Saudara R berkomunikasi dengan tersangka lain, yaitu Saudara J, yang ada di Jakarta. Yang kita duga adalah muncikari di Jakarta," beber Riko.
R diamankan di lobi salah satu hotel di Medan pada Minggu (12/7). R kemudian menyebut Hana sedang bersama A di salah satu kamar.
R dijerat dengan Pasal 2 UU 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). R terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Sementara itu, J saat ini masih diburu polisi. Polisi mengatakan J dan Hana sering bertemu di salah satu kafe saat di Jakarta.
(jbr/haf)