Pemerintah Tegaskan Tunda Pembahasan RUU HIP
Menko Polhukam Mahfud Md menegaskan pemerintah menunda pembahasan RUU HIP. Mahfud mengungkapkan dua alasan pemerintah tegas menunda dan menolak pembahasan RUU usulan DPR ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahfud menuturkan alasan pertama yakni pemerintah sudah satu suara dengan berbagai organisasi masyarakat bahwa tidak boleh ada peluang untuk meminimalisir Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966. Di mana Tap MPRS tersebut merupakan sebuah pedoman dalam membuat peraturan mengenai ideologi.
"Karena secara prinsipil pemerintah sepakat dengan suara organisasi masyarakat, organisasi keagamaan, bahwa tidak boleh ada peluang bagi upaya meminimalisir peran Tap MPRS nomor 25 tahun 66. Artinya bagi pemerintah Tap MPRS nomor 25 tahun 66 itu adalah satu pedoman kalau kita mau membuat peraturan tentang ideologi. Oleh sebab itu, kalau tidak ada itu pemerintah menolak, itu satu," kata Mahfud kepada wartawan, Selasa (7/7/2020).
Alasan berikutnya, dikatakan Mahfud bahwa Pancasila yang sah merupakan Pancasila yang terumus pada 18 Agustus 1945. Selain tanggal tersebut dianggap sebagai sejarah yang tidak perlu dinormakan.
"Yang kedua bagi pemerintah sama pandangannya dengan masyarakat bawah Pancasila itu adalah Pancasila yang disahkan tanggal 18 Agustus, di luar itu adalah sejarah piagam Jakarta, sejarah 1 Juni, sejarah 29 Mei, sejarah 30 Juni, kan semua bicara tentang dasarnya. Itu semua sejarah tidak usah dinormakan. Sudah terumus dengan baik di dalam tanggal 18 Agustus itu dengan segala kesepakatannya," ujarnya.
(knv/knv)