Rapat paripurna DPR hari ini juga mengesahkan undang-undang kerja sama internasional pemerintah Indonesia dengan Konfederasi Swiss dan Kabinet Menteri Ukraina. Kedua UU tersebut berkaitan dengan hukum pidana dan kerja sama bidang pertahanan.
Rapat paripurna digelar di ruang rapat paripurna, gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/7/2020). Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni awalnya menyampaikan laporan pembahasan RUU tentang Pengesahan Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss (Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters Between The Republic of Indonesia and The Swiss Confederation).
"Antara lain mengatur bantuan hukum mengenai pelacakan, membantu menghadirkan saksi, meminta dokumen rekaman dan bukti, penanganan benda dan aset untuk tujuan penyitaan dan/atau penyediaan aset, penyediaan informasi yang berkaitan dengan suatu tindak pidana mencari keberadaan seseorang dan asetnya, mencari lokasi dan data diri seseorang serta asetnya, termasuk memeriksa situs internet yang berkaitan dengan orang-orang tersebut, serta menyediakan bantuan lain sesuai perjanjian yang tidak berlawanan dengan hukum di negara yang diminta bantuan," ujar Sahroni.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menkum HAM Yasonna Laoly hadir dalam rapat paripurna selaku wakil pemerintah. Yasonna berharap RUU itu bisa disahkan menjadi UU.
"Kita semua mengharapkan RUU tersebut dapat disetujui bersama dalam rapat paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi UU sehingga akan menjadi dasar hukum dalam meningkatkan efektivitas kerja sama pemberantasan tindak pidana yang bersifat transnasional, meliputi tindak pidana korupsi, pencucian uang, tindak pidana fiskal. Perjanjian ini juga memuat fitur-fitur penting yang sesuai dengan tren kebutuhan penegakan hukum sehingga dapat diharapkan menjawab tantangan dan permasalahan tindak pidana yang dihadapi oleh kedua negara," kata Yasonna.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selanjutnya meminta persetujuan anggota Dewan terhadap pengesahan UU tersebut.
"Apakah pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss dapat diseutjui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Dasco.
"Setuju," jawab anggota Dewan.
Agenda rapat dilanjutkan dengan pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kabinet Menteri Ukraina tentang Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan (Agreement between the Government of the Republik of Indonesia and the Cabinet of Ministers of Ukraine on Cooperation in the Field of Defence). Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid menyampaikan laporannya.
"Komisi I berharap dengan disetujuinya RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kabinet Menteri Ukraina tentang Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan menjadi undang-undang dapat, pertama, mendukung peningkatan kerja sama di bidang pertahanan antara kedua negara berdasarkan prinsip-prinsip kesetaraan, saling menguntungkan, dan menghormati kedaulatan serta integritas wilayah kedua negara," tutur Meutya.
"Kedua, dapat menjaga hubungan baik kedua negara dan meningkatkan kesejahteraan berbangsa dan bernegara. Ketiga, keinginan kita untuk menjaga dan mempertahankan kedaulatan negara serta membangun kehidupan berbangsa dan bernegara dan berpartisipasi dalam menjaga ketertiban dunia dapat terealisasi," imbuhnya.
Pemerintah diwakili Menhan Prabowo Subianto hadir dalam rapat paripurna. Prabowo menyampaikan persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap RUU ini.
"Dengan disetujui RUU itu, maka telah terbentuk payung hukum bagi upaya kerja sama di bidang pertahanan antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Kabinet Menteri Ukraina. Berdasarkan itu, persetujuan fraksi-fraksi, izinkan kami Menteri Pertahanan mewakili Presiden dengan mengucapkan bismillah menyatakan setuju RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kabinet Menteri Ukraina tentang Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan untuk disahkan," kata Prabowo.
Selanjutnya, Dasco kembali meminta persetujuan anggota terhadap pengesahan RUU tersebut. Persetujuan anggota Dewan dilanjutkan dengan ketukan palu pengesahan.
"Kepada seluruh peserta sidang yang terhormat, RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kabinet Menteri Ukraina tentang Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?" tanya Dasco.
"Setuju," jawab anggota Dewan.