Pemerintah-DPR Bawa RUU Bantuan Hukum Timbal Balik RI-Swiss ke Paripurna

Pemerintah-DPR Bawa RUU Bantuan Hukum Timbal Balik RI-Swiss ke Paripurna

Rolando Fransiscus Sihombing - detikNews
Kamis, 02 Jul 2020 17:39 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menghadiri rapat kerja perdana Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2019).
Yasonna Laoly (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta -

Pemerintah bersama DPR RI sepakat membawa RUU tentang Pengesahan Perjanjian tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dan Masalah Pidana antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss dibawa dan dibahas di rapat paripurna. Nantinya, RUU tersebut diharapkan dapat disahkan menjadi undang-undang.

Persetujuan itu diambil dalam rapat gabungan panitia khusus Komisi I dan Komisi III bersama Menkum HAM Yasonna Laoly dan perwakilan dari Kemlu. Rapat digelar di kompleks gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2020).

"Apakah disetujui untuk ditindaklanjuti pada pembicaraan tingkat dua dalam rapat paripurna DPR RI?" kata Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni saat memimpin rapat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setuju," jawab para legislator.

"Alhamdulillah, akhirnya kita menyepakati menyepakati RUU tentang Pengesahan Perjanjian tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dan Masalah Pidana antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss untuk segera disahkan dalam pembicaraan tingkat dua pengambilan keputusan dalam rapat paripurna melalui Bamus pada 14 Juli 2020," ujar Sahroni.

ADVERTISEMENT

Menkum HAM Yasonna Laoly mengungkapkan apresiasi kepada DPR yang dapat membawa RUU ini ke rapat paripurna. Sebelumnya, perjanjian kerja sama telah ditandatangani Yasonna di Swiss pada tahun lalu.

"Jadi saya mewakili pemerintah mengucapkan terima kasih dapat kita sudah setingkat lagi kita sahkan jadi UU perjanjian timbal balik antara Indonesia dengan Swiss yang tahun lalu saya tanda tangani di Swiss," ucap Yasonna ditemui usai rapat.

Melalui undang-undang tersebut, nantinya dapat diketahui jejak uang hasil korupsi hingga penggelapan pajak yang berada di Swiss. Sebab, selama ini Swiss dikenal menjadi negara pelarian untuk menyimpan uang hasil kejahatan.

"Dengan demikian, nanti bisa menindaklanjuti menjadi undang-undang, saya akan bekerja sama dengan penegak hukum kejaksaan, KPK, polisi, bersama kami akan mencoba memetakan kemungkinan-kemungkinan adanya harta kekayaan yang diperoleh dari korupsi, penggelapan pajak, dan lain-lain di Swiss, karena kita tahu selama ini kan Swiss termasuk negara yang banyak menyembunyikan profits of crime di sana," imbuh Yasonna.

(rfs/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads