Jaksa Tuntut Eks Dirut PLN 8 Tahun Bui dan Duit Rp 173 M Dirampas Negara

Jaksa Tuntut Eks Dirut PLN 8 Tahun Bui dan Duit Rp 173 M Dirampas Negara

Andi Saputra - detikNews
Senin, 18 Mei 2020 17:40 WIB
Peringatan Hari Listrik Nasional (HLN) ke-69 di Kantor Pusat PLN, Jakarta, Senin (27/10). PLN juga melakukan penandatanganan perjanjian dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Direktur Utama PLN Nur Pamudji mengatakan, dalam perjanjian dengan KPK, PLN berkomitmen mengendalikan gratifikasi untuk menghindari tindak korupsi.
Mantan Dirut PT PLN, Nur Pamudji. (Foto: Rengga Sancaya)
Jakarta -

Jaksa menuntut mantan Dirut PLN Nur Pamudji selama 8 tahun penjara dan merampas aset Rp 173 miliar untuk negara. Nur dinilai jaksa penuntut umum (JPU) terbukti korupsi pengadaan BBM jenis High Speed Diesel (HSD) PT PLN tahun 2010.

Kasus itu terjadi pada 2010. Kala itu, Nur Pamudji adalah Direktur Energi Primer PLN. Pada 2012, Nur Pamudji menjadi Dirut PLN.

Kala itu, dilakukan pengadaan barang yang dilakukan PLN untuk BBM jenis High Speed Diesel (HSD) demi memenuhi kebutuhan pembangkit listrik tenaga gas dan uap di Muara Tawar, Tambak Lorok, Gresik dan Grati, Belawan serta Tanjung Priok dan Muara Karang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dirut PT TPPI Honggo Wendratno mengetahui rencana PLN tersebut. Lalu Honggo melakukan perbuatan sedemikian rupa dengan maksud agar PT TPPI bisa menjadi rekanan PLN untuk memasok BBM jenis HSD. Namun, rangkaian perbuatan itu membuat PLN jebol ratusan miliar rupiah.

Pada 2015, kasus ini dibidik Mabes Polri dan Nur Pamudji jadi tersangka. Setelah bertahun-tahun berkas disidik Mabes Polri, akhirnya kasus ini masuk ke PN Jakpus pada 23 September 2019. Nur Pamudji duduk di kursi pesakitan dan disidangkan secara maraton.

ADVERTISEMENT

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam di dalam pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang UU Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsidair," ujar tim JPU dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/5/2020).

"Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun penjara dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan tahap penyidikan. Denda Rp 500 juta, subsidair 1 tahun penjara," sambung tim JPU yang diketuai Yanuar Utomo.

Adapun barang bukti uang Rp 173 miliar, JPU menuntut untuk dirampas negara. Uang itu disita dari PT TPPI.

"Barang bukti sesuai terlampir terkait uang Rp 173.369 702.672,85 yang disita dari TPPI dirampas untuk negara Cq PT PLN Persero dipergunakan untuk pemulihan kerugian keuangan negara," ucap JPU.

Bagaimana dengan Honggo? Ia kabur tanpa jelas rimbanya. Honggo juga diusut lagi di kasus PT TPPI dengan nilai kerugian negara Rp 37,8 miliar.

Jejak Honggo yang bak ditelan bumi tidak menyurutkan jaksa mengadili Honggo. Meski hanya mengadili 'kursi kosong', persidangan in absentia terhadap Honggo di kasus korupsi Rp 37,8 triliun terus berlangsung hingga hari ini.

(asp/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads