Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang putusan praperadilan dengan pemohon aktivis Ravio Patra. Pembacaan putusan dijadwalkan hari ini.
"Putusan, Selasa 14 Juli. Hari ini jadwal sidangnya," ujar humas PN Jaksel Haruno Patriadi saat dihubungi, Selasa (14/7/2020).
Sidang Ravio Patra dengan hakim tunggal PN Jaksel, Nazar sempat ditunda pada 22 Juni lalu. Penundaan sidang itu dilakukan karena pihak termohon yakni Polda Metro Jaya tak hadir dalam sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ravio Patra mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel dengan mempersoalkan keabsahan proses penangkapan kepolisian terhadap dirinya. Gugatan tersebut dimasukkan dengan nomor perkara 63/Pid.Pra/2020/PN-JKT.Sel
Untuk diketahui, aktivis Ravio Patra sempat ditangkap polisi atas tuduhan provokasi penjarahan hingga berbuat onar lewat pesan yang tersebar melalui aplikasi WhatsApp. Pesan itu selanjutnya diselidiki oleh polisi hingga akhirnya diketahui bahwa pesan di grup WhatsApp itu dikirim dari nomor milik Ravio Patra.
Terkait hal itu, pihak Ravio Patra menyampaikan adanya peretasan terhadap nomor WhatsApp-nya. Selain itu, disebutkan sebelum pesan provokatif tersebar, Ravio kesulitan masuk ke akun WhatsApp miliknya.
Ravio Patra ditangkap polisi di Jalan Blora, Menteng, Jakarta Pusat saat hendak memasuki mobil diplomatik Kedubes Belanda, Rabu (22/4) malam. Ravio ditangkap atas tuduhan provokasi kekerasan setelah muncul sebuah pesan ajakan untuk melakukan penjarahan nasional pada 30 April, dari nomor Ravio.
Namun pihak Ravio Patra menyampaikan adanya peretasan WA terkait penyebaran pesan tersebut. Ravio sempat diperiksa selama 24 jam hingga akhirnya Jumat, 24 April pagi. Selain Ravio Patra, staf Kedutaan Belanda berinisial RS, juga sempat ikut diamankan.
(dwia/elz)