Polda Metro Tak Hadir, Sidang Praperadilan Ravio Patra Ditunda

Polda Metro Tak Hadir, Sidang Praperadilan Ravio Patra Ditunda

Muhammad Ilman N - detikNews
Senin, 22 Jun 2020 12:07 WIB
Sidang praperadilan Ravio Patra ditunda.
Sidang praperadilan Ravio Patra ditunda. (Foto: Muhammad Ilman/detikcom)
Jakarta -

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nazar menunda sidang praperadilan perdana aktivis Ravio Patra. Penundaan sidang itu dilakukan karena pihak termohon yakni Polda Metro Jaya tak hadir dalam sidang.

"Termohon (surat) panggilan sudah sampai dan diterima sah. Kalau gitu kita panggil lagi yang ke dua, Senin tanggal 6 Juli," ujar Nazar di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020).

Kuasa hukum Ravio, Nelson Nikodemus Simamora menyayangkan sikap termohon yang tidak hadir dalam sidang praperadilan perdana ini. Nelson mengatakan sidah sudah tertunda selama 2 pekan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sidang ditunda selama dua pekan karena tergugat tidak hadir. Sebetulnya kita sudah minta selama satu pekan saja, tapi kemudian hakim beralasan tergugat ada banyak pekerjaan. Tapi kita tanya lagi, kalau ada banyak pekerjaan seharusnya mereka mengabari, kemudian kita bilang alasannya itu, hakim bilang terserah. Kalau terserah ini bahaya ini kalau jawaban terserah," kata Nelson.

Nelson berharap, pada Senin (6/7) nanti, Polda Metro selaku pihak termohon dapat hadir dalam sidang. "Dua minggu lagi kita berharap polisi bisa datang hadir di Praperadilan," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Nelson menjelaskan, dalam praperadilan ini kliennya meminta pengadilan menyatakan penangkapan, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan polisi itu tidak sah. Permohonan praperadilan itu teregister dengan Nomor 63/Pid.Pra/2020/PN-JKT.Sel tertanggal 3 Juni 2020.

"Kita meminta pengadilan menyatakan agar penangkapan, penggeledahan dan penyitaan itu tidak sah, melawan hukum," ujar Nelson.

Diketahui, Ravio ditangkap karena diduga menyebar hasutan berbuat kekerasan melalui WhatsApp. Dia ditangkap pada 22 April malam hari di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Tetapi kemudian Ravio Patra dilepaskan setelah pemeriksaan selama beberapa jam di kantor polisi.

Kuasa hukum Ravio lainnya, Oky Wiratama menyebut Ravio ditangkap oleh sekelompok orang tak berseragam dan tidak menunjukkan surat tugas maupun surat perintah penangkapan. Namun, menurutnya, sebelum pesan provokatif tersebar, Ravio kesulitan masuk ke akun WhatsApp-nya.

"Patut diduga Ravio sebagai korban peretasan dikarenakan terdapat tulisan 'You've registered your number on another phone', yang menandakan bahwa nomor Ravio telah diretas," sebut Oky.

"Ketika mengecek SMS masuk, terlihat ada 3 (tiga) kali SMS dari WhatsApp yang berisikan kode one time password (OTP), yang menandakan ada pihak lain yang berusaha mengambil alih kendali atas akun WhatsApp-nya," sambung dia.

Oky menilai ada beberapa kejanggalan dalam kasus yang sempat melilit kliennya. Pertama, sebut dia, laporan polisi yang ditujukan terhadap Ravio, yakni di hari yang sama dan selang beberapa menit setelah Ravio mengalami peretasan terhadap nomornya.

Selain itu, Oky menjelaskan, pihak Polda Metro diduga tidak memanggil saksi terlebih dahulu terhadap Ravio. Namun langsung melakukan penangkapan.

"Polda Metro diduga tidak melakukan gelar perkara terlebih dahulu terhadap perkara Ravio dan langsung menempuh upaya paksa berupa penangkapan. Padahal, untuk menangkap seseorang yang bukan tertangkap tangan, haruslah terpenuhi 2 (dua) alat bukti yang cukup, telah diperiksanya saksi-saksi, lalu penetapan tersangka berdasarkan gelar perkara. Setelahnya, barulah dapat dilakukan penangkapan," papar Oky.

Halaman 2 dari 2
(dkp/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads