Ravio Patra Ajukan Praperadilan soal Penangkapan, Ini Respons Polisi

Ravio Patra Ajukan Praperadilan soal Penangkapan, Ini Respons Polisi

Yogi Ernes - detikNews
Jumat, 19 Jun 2020 23:08 WIB
Ravio Patra
Foto: Ravio Patra (dok.Safenet)
Jakarta -

Aktivis Ravio Patra mengajukan praperadilan atas penangkapan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Ravio Patra mempersoalkan keabsahan proses penangkapan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terhadapnya. Lalu bagaimana tanggapan polisi atas praperadilan ini?

"Untuk masalah perkembangan praperadilannya kan itu haknya ya, hak siapa saja boleh mengajukan itu dan kita melayani sifatnya," ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6/2020).

Pihak kepolisian menghormati proses tersebut. Ia menyebut pihaknya juga siap mengikuti sidang praperadilan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masyarakat mengajukan siapa pun itu adalah hak, ada panggilan dari pengadilan, kita hadir. Kan sekarang prosesnya (praperadilan) masih belum tahu kita seperti apa, masih berjalan," imbuh mantan Kapolres Jaksel ini.

Lebih lanjut Ade menyebut kasus tersebut masih dalam pengembangan polisi. Ia pun beralasan Ravio bukan ditangkap, melainkan diamankan.

ADVERTISEMENT

"Ini kan masih pengembangan. Ravio kan bukan ditangkap, tapi diamankan saat itu," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Ravio Patra mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Ravio mempersoalkan keabsahan proses penangkapan kepolisian terhadap dirinya.

"Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus selaku kuasa hukum dari Ravio Patra ajukan praperadilan atas sah atau tidaknya penangkapan, penggeledahan dan penyitaan yang telah dilakukan oleh Polda Metro Jaya terhadap Ravio pada tanggal 22 April 2020 yang lalu," kata kuasa hukum Ravio, Oky Wiratama, dalam keterangan tertulis, Rabu (3/6/2020).

Diketahui, Ravio ditangkap karena diduga menyebar hasutan berbuat kekerasan melalui WhatsApp. Dia ditangkap pada 22 April malam hari di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Tetapi kemudian Ravio Patra dilepaskan setelah pemeriksaan selama beberapa jam di kantor polisi.

Oky menyebut Ravio ditangkap oleh sekelompok orang tak berseragam dan tidak menunjukkan surat tugas maupun surat perintah penangkapan. Namun, menurutnya, sebelum pesan provokatif tersebar, Ravio kesulitan masuk ke akun WhatsApp-nya.

"Patut diduga Ravio sebagai korban peretasan dikarenakan terdapat tulisan 'You've registered your number on another phone', yang menandakan bahwa nomor Ravio telah diretas," sebut Oky.

"Ketika mengecek SMS masuk, terlihat ada 3 (tiga) kali SMS dari WhatsApp yang berisikan kode one time password (OTP), yang menandakan ada pihak lain yang berusaha mengambil alih kendali atas akun WhatsApp-nya," sambung dia.

Oky menilai ada beberapa kejanggalan dalam kasus yang sempat melilit kliennya. Pertama, sebut dia, laporan polisi yang ditujukan terhadap Ravio, yakni di hari yang sama dan selang beberapa menit setelah Ravio mengalami peretasan terhadap nomornya.

Selain itu, Oky menjelaskan, pihak Polda Metro diduga tidak memanggil saksi terlebih dahulu terhadap Ravio. Namun langsung melakukan penangkapan.

"Polda Metro diduga tidak melakukan gelar perkara terlebih dahulu terhadap perkara Ravio dan langsung menempuh upaya paksa berupa penangkapan. Padahal, untuk menangkap seseorang yang bukan tertangkap tangan, haruslah terpenuhi 2 (dua) alat bukti yang cukup, telah diperiksanya saksi-saksi, lalu penetapan tersangka berdasarkan gelar perkara. Setelahnya, barulah dapat dilakukan penangkapan," papar Oky.

"Hal ini sesuai dengan Peraturan Kepala Bareskrim Polri Nomor 3 Tahun 2014 tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana," lanjutnya.

Oky juga menyebut kliennya tidak diberi akses bantuan hukum. Bahkan sampai gugatan praperadilan diajukan, kata Oky, kliennya belum menerima surat perintah penangkapan.

Halaman 2 dari 2
(mei/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads