Aturan Masker Dilanggar, Siap-siap Push-Up di Makassar

Round-Up

Aturan Masker Dilanggar, Siap-siap Push-Up di Makassar

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 14 Jul 2020 08:47 WIB
Warga tak bermasker di Makassar dihukum push up dan jalan jongkok (dok. Istimewa).
Foto: Warga tak bermasker di Makassar dihukum push up dan jalan jongkok (dok. Istimewa).
Makassar -

Warga di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) harus bersiap dengan sejumlah sanksi yang akan diberikan bagi ketika melanggar aturan penerapan protokol kesehatan. Terlebih bagi mereka yang tidak menggunakan masker akan diberi sanksi sosial berupa push-up, jalan jongkok, hingga mencabut rumput.

Razia warga tak bermasker akan dilakukan oleh tim gabungan Satpol PP dan TNI-Polri. Razia dilakukan di delapan titik perbatasan Makassar dengan Kabupaten lain.

"Jumlahnya sudah ada puluhan warga di delapan titik perbatasan Makassar dengan kabupaten lain. Sanksinya beragam dan disesuaikan juga dengan usia, tentu tidak mungkin kita sanksi push up bagi orang yang tua," ujar Kasatpol PP Kota Makassar Iman Hud saat dimintai konfirmasi, Senin (13/7/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Razia yang dilakukan ini mengacu pada Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 36 Tahun 2020 tentang percepatan pengendalian COVID-19. Iman menyebut untuk mengendalikan penyebaran virus, warga harus didisiplinkan untuk selalu memakai masker.

"Razia ini kita lakukan untuk mendisiplinkan masyarakat untuk sama-sama mencegah penyebaran COVID-19. Kalau masyarakat sudah patuh dan sadar, sesuai hasil kajian ahli kesehatan masyarakat efeknya bisa sampai 25 persen dalam memutus rantai penyebaran virus Corona," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Selain diberi sanksi, para warga yang ditemukan tidak menggunakan masker diberi masker. Selain masker, tim memeriksa surat keterangan bebas COVID-19 bagi pendatang, dan surat keterangan kerja di Makassar bagi warga Maros, Gowa, dan Takalar yang bekerja di Kota Makassar.

Razia pembatasan pergerakan lintas daerah ini akan berlaku selama dua pekan, hingga 23 Juli mendatang. Kegiatan ini melibatkan unsur Pemkot Makassar terkait, seperti pegawai Kecamatan, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, BPBD Makassar, serta aparat TNI-Polri.

(fas/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads