Kedapatan Tak Bermasker, Warga di Makassar Dihukum Push Up-Jalan Jongkok

Kedapatan Tak Bermasker, Warga di Makassar Dihukum Push Up-Jalan Jongkok

Muhammad Nur Abdurrahman - detikNews
Senin, 13 Jul 2020 14:35 WIB
Warga tak bermasker di Makassar dihukum push up dan jalan jongkok (dok. Istimewa).
Warga yang tak bermasker di Makassar dihukum push up dan jalan jongkok. (Foto: dok. Istimewa).
Makassar -

Sejumlah warga di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), terjaring razia karena tak bermasker oleh tim gabungan Satpol PP dan TNI-Polri. Para pelanggar tak bermasker itu dihukum push up dan jalan jongkok, mencabut rumput, dan diminta menjalani rapid test virus Corona (COVID-19).

"Jumlahnya sudah ada puluhan warga di delapan titik perbatasan Makassar dengan kabupaten lain. Sanksinya beragam dan disesuaikan juga dengan usia, tentu tidak mungkin kita sanksi push up bagi orang yang tua," ujar Kasatpol PP Kota Makassar Iman Hud saat dimintai konfirmasi, Senin (13/7/2020).

Warga tak bermasker di Makassar dihukum push up dan jalan jongkok (dok. Istimewa).Warga yang tak bermasker di Makassar dihukum push up dan jalan jongkok (Foto: dok. Istimewa).

Iman mengatakan razia yang dilakukan terhadap warga tak bermasker ini berdasarkan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 36 Tahun 2020 tentang percepatan pengendalian COVID-19. Sebelum razia, tim juga sudah melakukan uji petik terhadap perwali tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Razia ini kita lakukan untuk mendisiplinkan masyarakat untuk sama-sama mencegah penyebaran COVID-19. Kalau masyarakat sudah patuh dan sadar, sesuai hasil kajian ahli kesehatan masyarakat efeknya bisa sampai 25 persen dalam memutus rantai penyebaran virus Corona," tuturnya.

Selain diberi sanksi, para warga yang ditemukan tidak menggunakan masker diberi masker.

ADVERTISEMENT

Hari ini tim gabungan Satpol PP hingga TNI-Polri menggelar pemeriksaan di setiap pintu masuk menuju Kota Makassar. Selain masker, tim memeriksa surat keterangan bebas COVID-19 bagi pendatang, dan surat keterangan kerja di Makassar bagi warga Maros, Gowa, dan Takalar yang bekerja di Kota Makassar.

Rencananya, razia pembatasan pergerakan lintas daerah ini akan berlaku selama dua pekan, hingga 23 Juli mendatang, di delapan titik perbatasan Kota Makassar dengan kabupaten lain. Kegiatan ini melibatkan unsur Pemkot Makassar terkait, seperti pegawai Kecamatan, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, BPBD Makassar, serta aparat TNI-Polri.

(nvl/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads