Jakarta -
Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menggerebek tempat penyaluran pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di Cibubur, Bogor, Jawa Barat. Dari hasil penggerebekan, ditemukan 7 PMI ilegal yang akan diberangkatkan ke Singapura.
"Ya kita mendapat informasi ya tadi sore sekitar jam 15.40 WIB bahwa ada 7 calon PMI yang ditampung satu tempat di kompleks perumahan di Cibubur, Bogor, yang dalam waktu dekat mereka akan dikirim sebagai pekerja migran ke Singapura dan pemberi informasi yang tentukan kami rahasiakan meyakini bahwa 7 calon pekerja migran ini akan diberangkatkan secara ilegal," kata Kepala BP2MI Benny Rhamdani kepada wartawan di Kantor BP2MI, Jalan Cikoko, Pancoran Timur, Jakarta Selatan, Senin (13/7/2020).
Benny mengatakan, dari 7 PMI ilegal tersebut, 5 di antaranya tidak berada di lokasi. Namun, dia menyebut akan terus mengejar mereka dengan menginterogasi 2 orang yang telah dimintai keterangan hari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita dengan mudah langsung bisa mendatangi rumah di mana diduga ya di situ telah ditampung 7 orang, tapi yang kita ketemu satu orang nama Dewi, kita langsung interogasi Dewi dan dia secara terbuka menyampaikan langsung kepada saya bahwa ada teman-temannya yang lain. Jadi satu suaminya dan 5 orang yang semua adalah perempuan," katanya.
Mereka ditawarkan bekerja di Singapura dengan paspor dan visa yang disediakan perusahaan perekrut. Dalam hal itu, BP2MI telah mengantongi nama dua perusahaan penyalur PMI ilegal tersebut.
"Mereka ditawarkan bekerja di Singapura, paspor, visa disiapkan oleh perekrut. Kita akan dorong untuk kita laporkan perusahaan maupun orang yang kita duga melakukan perekrutan dan penampungan. Tadi PT Sentosa Karya Aditama dan PT Al Zaidi ya ini yang kita dapatkan dokumennya di rumah di mana para calon PMI ditampung," ucapnya.
Benny mengatakan pihaknya akan melaporkan dua perusahaan penyalur tersebut ke Bareskrim Polri pada esok hari. Berikut dengan keterangan dari dua PMI yang akan dijadikan sebagai saksi.
"Besok kita akan mengambil langkah hukum untuk melaporkan si pemilik perusahaan pihak-pihak yang terlibat dalam perekrutan dan upaya untuk memberangkatkan secara ilegal ke Bareskrim Polri, Dewi dan Yanto tentu diharapkan untuk menjadi saksi akan memberikan keterangan," tuturnya.
Benny menyebut pelaporan ini dimaksud agar adanya efek jera bagi para sindikat pengiriman PMI ilegal. Hal ini tentu berlaku bagi semua pihak yang terlibat.
"Nah kita juga kenapa ingin melaporkan secara hukum kita tentu menginginkan hukum bekerja, hukum bekerja yang bisa menimbulkan efek jera bagi siapapun yang terlibat dalam sindikasi pengiriman pekerja ilegal," tuturnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini