Pengembangan Kasus Zainudin Hasan, KPK Geledah Kantor Bupati Lampung Selatan

Pengembangan Kasus Zainudin Hasan, KPK Geledah Kantor Bupati Lampung Selatan

Ibnu Hariyanto - detikNews
Senin, 13 Jul 2020 18:10 WIB
Penampakan Gedung Baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan
Gedung KPK. (Foto: Rachman Haryanto)
Jakarta -

KPK menggeledah kantor Bupati Lampung Selatan dan kantor Dinas PUPR Lampung Selatan hari ini. KPK menyebut penggeledahan itu terkait pengembangan kasus korupsi dan pencucian uang yang menjerat mantan Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan.

"Kami informasikan bahwa saat ini KPK sedang melakukan penyidikan terkait pengembangan perkara dugaan suap yang berhubungan dengan proyek-proyek infrastruktur di Lampung Selatan yang sebelumnya KPK telah pula menetapkan beberapa orang sebagai tersangka dan perkaranya telah berkuatan hukum tetap di antaranya Zainudin Hasan dkk," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (13/7/2020).

"Tim penyidik KPK sedang melakukan pengumpulan alat bukti dengan melakukan kegiatan penggeledahan di beberapa tempat di Lampung Selatan antara lain kantor Bupati Lampung Selatan dan kantor dinas PUPR Lampung Selatan," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penggeledahan sejumlah lokasi itu dilakukan KPK hari ini. Dari penggeledahan tersebut, Ali menyebut penyidik mengamankan sejumlah dokumen terkait pengembangan perkara adik Ketua Umum PAN Zulklifi Hasan itu.

"Barang yang sudah diamankan antara lain dokumen-dokumen yang berhubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan penyidikan saat ini dan akan dilakukan penyitaan setelah mendapatkan izin dari Dewas KPK," sebut Ali.

ADVERTISEMENT

Namun, Ali belum menjelaskan lebih jauh apakah ada pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara Zainuddin ini. Menurutnya, penetapan tersangka akan dilakukan bersamaan dengan penangkapan dan penahanan.

"Kami saat ini belum dapat menyampaikan detail pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan Pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan," tuturnya.

Kasus yang berkaitan dengan Zainudin Hasan ini bermula pada operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 27 Juli 2018. Zainudin diduga melakukan korupsi sejumlah proyek di Lampung Selatan.

Singkat cerita, pada 25 April 2019, majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Zainudin Hasan terbukti bersalah melakukan korupsi dan pencucian uang hingga Rp 100 miliar lebih. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti Rp 66.772.092.145.

Zainudin juga melakukan sejumlah upaya hukum mulai banding hingga kasasi. Alhasil, MA menolak kasasi yang diajukan Zainudin Hasan. Zainudin Hasan itu tetap dihukum 12 tahun penjara dan dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 66.772.092.145. Kini, Zainudin Hasan menjalan masa hukuman pidana 12 tahun penjara di Lapas Bandar Lampung.

(ibh/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads