5 Fakta Mengejutkan Bupati Zainudin Hasan yang Korupsi Rp 100 Miliar Lebih

ADVERTISEMENT

5 Fakta Mengejutkan Bupati Zainudin Hasan yang Korupsi Rp 100 Miliar Lebih

Andi Saputra - detikNews
Senin, 03 Feb 2020 15:45 WIB
Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan menjalani pemeriksaan lanjutan. Ia diperiksa sebagai tersangka kasus suap proyek infrastruktur di Lampung Selatan
Zainudin Hasan (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) menghukum Bupati nonaktif Lampung Selatan, Zainudin Hasan selama 12 tahun penjara. Aset milik adik Ketua PAN Zulkifli Hasan itu juga dirampas. Hartanya bergelimang dari hasil korupsi APBD Lampung Selatan.

"Pidana penjara 12 tahun, pidana denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan, Uang Pengganti Rp 66.772.092.145 subsidair 2 tahun penjara," kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro kepada detikcom, Senin (3/2/2020).

Berikut fakta-fakta mengejutkan Bupati Zainudin Hasan yang dirangkum detikcom:

1. Ikut Tax Amnesty
Bupati yang seharusnya menjabat 2016-2021 itu mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty) sebesar Rp 1,1 miliar.

2. Beli Marcedes-Benz Tunai
Zainudin membeli sedan Marcedes-Benz tunai seharga Rp 1,75 miliar. Mobil itu dibeli dengan Rupiah dan USD di sebuah show room di Kelapa Gadung, Jakut pada 27 April 2017.

Simak Juga Video "Selidiki Dugaan Korupsi Asabri, Polisi Tunggu Audit BPK"

[Gambas:Video 20detik]



ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT