Peradi Sebut Posisi Terdakwa Paling Dirugikan di Sidang Online

Peradi Sebut Posisi Terdakwa Paling Dirugikan di Sidang Online

Yulida Medistiara - detikNews
Senin, 13 Jul 2020 17:02 WIB
Ketua Umum DPN PERADI, Juniver Girsang memimpin upacara pengangkatan dan pengambilan sumpah janji advokat wilayah hukum Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat di Jakarta, Senin (2/11/2015). Sebanyak 270 calon advokat wilayah hukum Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat resmi diangkat dan diambil sumpahnya sebagai advokat usai dinyatakan lolos Ujian Profesi Advokat. Rachman Haryanto/detikcom.
Foto: Ketua Umum DPN Peradi, Juniver Girsang (Rachman Haryanto/detikcom)

Selain itu menurutnya pemeriksaan saksi dan terdakwa juga mengalami keterbatasan saat melakukan persidangan secara online. Tak hanya itu, alat bukti yang diperlihatkan secara teleconference tidak dapat diperlihatkan dengan baik kepada terdakwa yang berada di rutan.

"Keterbatasan dalam memastikan saksi dan terdakwa dalam tekanan hal ini terkait posisi terdakwa, seperti saksi kita alami pada saat pemeriksaan, ya mereka ini pemahaman dalam teleconference kami lihat tidak bebas, kadang terputus (koneksi) mengakibatkan kurang konsentrasi menjadi buyar," ungkapnya.

Oleh karenanya, Juniver menyarankan agar adanya payung hukum persidangan online yang mengakomodir semua kepentingan penegak hukum dalam revisi KUHAP. Selain itu, Peradi juga berharap agar Peraturan Mahkamah Agung yang disiapkan terkait persidangan online di masa pandemi COVID-19 nantinya tidak bertentangan dengan prinsip aturan di KUHAP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari apa yang kami alami di persidangan, kami merekomendasikan pertama diperlukan payung hukum persidangan online perkara pidana yang berdasarkan pada hukum acara pidana dengan mengakomodasi kepentingan para pihak baik itu kepentingan hakim, penuntut umum, penasihat hukum, terdakwa, saksi saksi dan asas asas hukum acara pidana," ujarnya.

Sementara itu dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Febby MN, menilai persidangan online memiliki keuntungan dengan memanfaatkan teknologi, yaitu efisiensi waktu, mempercepat proses administrasi. Selain itu menurutnya praktik persidangan online ini bisa mengurangi peran perantara.

ADVERTISEMENT

"Mengurangi peran perantara, dalam hal ini mengurangi perbuatan korupsi di pengadilan, khususnya administratif koruptif. Ini banyak tahulah, apalagi advokat tahu banget bagaimana itu terjadi," ujarn Febby dalam kesempatan yang sama.


(yld/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads