Dirjen Imigrasi: Djoko Tjandra Tak Lepas Status WNI

Dirjen Imigrasi: Djoko Tjandra Tak Lepas Status WNI

Mochamad Zhacky - detikNews
Senin, 13 Jul 2020 16:28 WIB
Jhoni Ginting
Dirjen Imigrasi Jhoni Ginting (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkum HAM Jhoni Ginting mengungkapkan status kewarganegaraan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Jhoni menyebut Djoko Tjandra tidak melepaskan statusnya sebagai warga negara Indonesia (WNI).

Informasi tersebut disampaikan Jhoni dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2020). Jhoni mengungkapkan informasi tersebut saat menjelaskan perihal paspor Papua Nugini (PNG) milik Djoko Tjandra.

"Kemudian paspor PNG yang bersangkutan (Djoko Tjandra, red) hanya dua tahun dia. Ini informasi yang kita dapat dari KBRI. Kemudian dicabut oleh pemerintah PNG karena Ombudsman setempat mendapat perolehan kewarganegaraan tersebut, yang bersangkutan tidak melepaskan pelepasan WNI-nya," kata Jhoni dalam rapat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jhoni menjelaskan, apabila Djoko Tjandra berpindah kewarganegaraan, paspor Indonesia yang dia miliki harus dikembalikan ke pemerintah Indonesia. Namun, menurut Jhoni, Djoko Tjandra tidak mengembalikan paspor Indonesia-nya.

"Kalau di waktu itu membikin surat, membuat paspor PNG dan menjadi warga negara, dia pasti itu paspor ke perwakilan kita, dia tidak menyerahkan," sebut Jhoni.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Jhoni menyebut Djoko Tjandra juga harus mengajukan permohonan pindah kewarganegaraan. Selain itu, sebut Jhoni, mengenai pindah kewarganegaraan juga ditetapkan dengan keputusan presiden.

"Dia harus mengajukan bahwa dia ingin melepaskan kewarganegaraannya, dan itu nanti ending-nya adalah keputusan presiden," jelasnya.

Sekadar mengingatkan, pada 2016, saat jabatan Dirjen Imigrasi masih diemban Ronny F Sompie, diketahui bahwa Djoko Tjandra telah mendapatkan kewarganegaraan Papua Nugini. Menurut Ronny, ekstradisi terpidana kasus hak tagih Bank Bali.

"Kita tentu berupaya untuk menemukan yang bersangkutan. Itu sudah kita lakukan. Keterbatasan-keterbatasan terkait dengan ekstradisi itu yang masih dicari solusinya," jelas Ronny di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, 9 Mei 2016.

"Dia sudah diberikan hak oleh Papua Nugini jadi sekarang sangat tergantung dengan Pemerintah Papua Nugini," sambung dia.

(zak/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads