Medan Zona Merah Corona, Belajar Tatap Muka Belum Digelar di Sekolah

Medan Zona Merah Corona, Belajar Tatap Muka Belum Digelar di Sekolah

Ahmad Arfah - detikNews
Senin, 13 Jul 2020 10:51 WIB
Suasana sekolah di Medan (Arfah-detikcom)
Foto: Suasana sekolah di Medan (Arfah-detikcom)
Medan -

Kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di sekolah pada hari pertama tahun ajaran baru 2020/2021 belum digelar di Medan. Hal ini karena Medan masih zona merah Corona.

Pantauan detikcom di SMA Negeri 1 Medan, Jalan Teuku Cik Ditiro, pada Senin (13/7/2020), pintu masuk sekolah terlihat terbuka. Meski begitu, tidak terlihat satu orang pun yang menggunakan seragam sekolah berada di lokasi.

Suasana sekolah di Medan (Arfah-detikcom)Foto: Suasana sekolah di Medan (Arfah-detikcom)

Di dalam gedung sekolah hanya terlihat petugas keamanan yang berjaga. Terlihat juga petugas yang membersihkan sekolah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal serupa juga terlihat di SMA Negeri 2 Medan, Jalan Karangsari, Medan. Meski sekolah tetap dibuka, namun tidak ada aktivitas belajar mengajar yang dilakukan di dalam gedung sekolah.

Di sekolah ini juga terlihat masih sepi. Hanya ada beberapa kendaraan yang terparkir di depan sekolah. Terlihat juga beberapa orang guru yang duduk di lorong sekolah.

ADVERTISEMENT

Tidak adanya proses belajar mengajar sekolah-sekolah di Medan ini sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan Gubsu Edy Rahmayadi. Surat Edaran itu bernomor 205/GTCOVID-19/VII/2020 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Sumatera Utara.

"Menindaklanjuti Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 01/KB/ 2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020 dan Nomor 440-882 Tahun 2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)," demikian tertulis di surat tersebut.

Dalam Surat Edaran tertulis larangan proses pembelajaran tatap muka di sekolah yang berada di zona kuning, orange dan merah.

"Satuan pendidikan yang berada di zona kuning, orange, dan merah dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan Belajar Dari Rumah (BDR)," sambung poin pertama.

Halaman 2 dari 2
(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads