Dinas Pendidikan Sumatera Utara (Disdik Sumut) mengizinkan sekolah yang berada di daerah zona hijau virus Corona (COVID-19) menggelar kegiatan belajar-mengajar (KBM) tatap muka tapi dengan syarat. Disdik Sumut mengimbau pihak sekolah tidak memaksakan menggelar KBM tatap muka jika ada orang tua (ortu) yang tak mengizinkan.
"Kalau surat edaran Gubernur itu, (KBM tatap muka) dimungkinkan di zona hijau. Dengan catatan melengkapi persyaratan-persyaratan. Kalau sudah apa, silakan sesuai prosedur protokol kesehatan. Tapi khusus zona hijau. Yang lainnya tetap belajar, cuma dia belajar di rumah. Daring," kata Sekretaris Disdik Sumut Alpian Hutahuruk saat dimintai konfirmasi detikcom, Minggu (12/7/2020).
Alpian menegaskan setiap sekolah di zona hijau Corona yang ingin menggelar KBM tatap muka harus mematuhi protokol kesehatan. Selain itu, sekolah meminta agar mengistirahatkan pegawai yang sedang sakit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tetap mematuhi protokol kesehatan, kemudian tidak boleh dipaksakan. Kalau misal murid tidak dikasih izin sama orang tua, nggak boleh dipaksakan. Kalau guru, tata usaha, atau murid ada penyakit apa, penyakit tahunan, gitu kan, sebaiknya nggak usah sekolah. Lalu sekolah menyiapkan alat cek suhu, masker, hand sanitizer," papar Alpian.
Alpian memastikan Pemprov Sumut akan mengizinkan sekolah menggelar KBM tatap muka. Pihak sekolah juga diminta berkoordinasi dengan pihak rumah sakit atau puskesmas terdekat.
Sebelumnya, Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi meneken Surat Edaran Nomor 205/GTCOVID-19/VII/2020 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Sumut.
Dilihat detikcom, Jumat (10/7), surat edaran tersebut diteken Edy pada 6 Juli 2020. Ada sejumlah poin yang diatur dalam surat edaran tersebut.
Salah satunya mengatur soal satuan pendidikan di zona hijau bisa melakukan pembelajaran tatap muka secara bertahap selama masa transisi yang sudah memenuhi semua daftar periksa dan merasa siap. Pembelajaran secara tatap muka di satuan pendidikan pada zona hijau ini dilakukan dengan penentuan prioritas.
"Jenjang pendidikan yang lebih tinggi terlebih dahulu dan mempertimbangkan kemampuan peserta didik untuk menerapkan protokol kesehatan dan menjaga jarak (physical distancing)," tulis surat edaran tersebut.
Sementara itu, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 memaparkan zona penyebaran virus Corona per 5 Juli. Terdapat 61 daerah yang belum terinfeksi virus Corona dan 43 wilayah masuk ke zona hijau. Delapan daerah diantaranya ada di Sumut.
"Per tanggal 5 Juli 2020 terdapat 61 kabupaten/kota yang tidak terdampak, 43 kabupaten/kota masuk ke zona hijau, di mana tidak ada kasus baru," ujar anggota Tim Pakar Gugus Tugas Dewi Nur Aisyah dalam siaran YouTube BNPB, Selasa (7/7/2020).
Berikut ini delapan kabupaten/kota yang belum terdampak COVID-19 hingga 5 Juli 2020 di Sumut:
- Nias Barat
- Pakpak Bharat
- Nias
- Mandailing Natal
- Padang Lawas
- Nias Utara
- Humbang Hasundutan
- Nias Selatan