Babak Baru Drama Pernikahan Rekayasa Gadis 12 Tahun dengan Terapis Pijat

Round-Up

Babak Baru Drama Pernikahan Rekayasa Gadis 12 Tahun dengan Terapis Pijat

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 11 Jul 2020 21:34 WIB
Pernikahan antara B (44) yang menikahi gadis yang masih 12 tahun di Pinrang, Sulsel (dok. Istimewa).
Foto: Pernikahan antara B (44) yang menikahi gadis yang masih 12 tahun di Pinrang, Sulsel (dok. Istimewa).
Makassar -

Kelakuan bejat Sappe (39) memperkosa anak tirinya, NF, yang viral karena menikah di usia 12 tahun terbongkar. Pernikahan NF dengan terapis pijat berusia 44 tahun itu yang penuh rekayasa itu pun bisa dibatalkan.

Aksi Sappe awalnya terbongkar saat tim gabungan dari polisi dan P2TP2A Pinrang menginvestigasi pernikahan NF karena dia masih di bawah umur. Tanpa disangka, NF membuat pengakuan telah menjadi korban pemerkosaan oleh ayah tirinya.

Perbuatan bejat Sappe, warga Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) itu terhadap anak tirinya diketahui terjadi sejak 2018 lalu. Tepatnya saat korban tinggal bersama ibu kandung dan ayah tirinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perbuatan bejat tersangka baru ketahuan pada bulan Juni kemarin, saat korban pulang dalam keadaan menangis, di situlah awalnya korban membeberkan kelakuan ayah tirinya," kata Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Dharma Praditya Negara, Sabtu (11/7/2020).

Kepada polisi, Sappe mengakui telah menyetubuhi NF dengan cara menjemput korban di depan masjid lalu korban diajak pergi membeli telur dengan menggunakan sepeda motor menuju Kampung Lamajakka Desa Watang Pulu Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang.

ADVERTISEMENT

Dalam perjalanan terlapor tiba-tiba singgah di pinggir jalan lalu menggendong korban masuk ke dalam kebun lalu dibaringkan sambil mengancam korban dengan menggunakan batu sambil berkata 'jangan coba-coba kamu melarikan diri," ungkap Dharma.

Tonton video 'Heboh Tukang Pijat di Pinrang Sulsel Nikahi Gadis 12 Tahun':

Menurut Dharma, kelakuan bejat Sappe itu belakangan telah diketahui istrinya. Namun, ibu kandung NF justru memilih tutup mulut karena takut diceraikan.

"Sudah tahu ibunya, makanya keji sekali kan, jadi sudah tahu," ujar Dharma.

Dharma mengatakan hasil pemeriksaan menyebutkan bahwa ibu korban selama ini tutup mulut karena menganggap kejadian tersebut sebagai aib hingga takut diceraikan.

"Ibunya tutup mulut karena pertama, takut diceraikan. Kedua kalau orang Bugis ini aib yah, siri kan, siri," ucap Dharma.

Lebih lanjut, Dharma membeberkan bahwa pernikahan antara NF dan B yang terpaut usia 32 tahun merupakan rekayasa dari tersangka.

NF dinikahkan dengan seorang terapis pijat, B (44) pada 30 Juni 2020. Pernikahan siri NF dan B terjadi di kediaman NF, Kecamatan Suppa, Pinrang.

"Bulan Juni lalu, B datang ke Pinrang untuk mencari pendamping hidup, lalu tersangka (Sappe) menyodorkan anaknya (anak tiri) untuk dinikahi, di mana korban diimingi dibelikan sebuah HP," katanya.

Dalam kesempatan terpisah Kepala desa (Kades) setempat, Darmawan mengungkapkan Sappe memiliki istri 3 atau 4.

"Sudah berapa istrinya itu 3 atau 4," kata Darmawan saat dihubungi detikcom.

Sappe berprofesi sebagai sopir pabrik gabah. Darmawan mengaku kecolongan setelah mengetahui perbuatan bejat pelaku

"Kami kecolongan ternyata pernikahan tersebut adalah sandiwara, penuh rekayasa," ujarnya.

Pernikahan NF dan B bakal dibatalkan dinilai melanggar Undang-Undang Perkawinan.

"Bisa dibatalkan nanti, tergantung nanti dari hasil penyelidikan kita," ujar Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Dharma Negara saat dimintai konfirmasi detikcom, Sabtu (11/7/2020).

Untuk saat ini, NF telah dibawa ke rumah akan milik P2TP2A Pinrang. Menurut Dharma, P2TP2A Pinrang bisa membatalkan pernikahan NF karena tidak sesuai UU perkawinan.

"Jadi nanti lembaga itu (perlindungan anak), itu pernikahan baik sifatnya resmi atau tidak, akan dibatalkan nanti, kan ada Undang-undangnya," ucap Dharma.

Soal Undang-Undang Perkawinan ini, pasangan yang belum berusia 19 tahun kini tidak bisa menikah berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang UU Perkawinan. UU itu diteken Presiden Jokowi pada 14 Oktober 2019.

"Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun," bunyi Pasal 7 ayat (1) UU No 16 Tahun 2019 itu.

UU ini diundangkan di Jakarta pada 15 Oktober 2019. UU ini diundangkan oleh Plt Menkum HAM Tjahjo Kumolo.

Halaman 4 dari 3
(aan/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads