Pernikahan Gadis 12 Tahun yang Diperkosa Ayah Tiri Bisa Dibatalkan

Pernikahan Gadis 12 Tahun yang Diperkosa Ayah Tiri Bisa Dibatalkan

Hermawan Mappiwali - detikNews
Sabtu, 11 Jul 2020 13:04 WIB
Pernikahan antara B (44) yang menikahi gadis yang masih 12 tahun di Pinrang, Sulsel (dok. Istimewa).
Pernikahan antara B (44) yang menikahi gadis yang masih 12 tahun di Pinrang, Sulsel. (Foto: Istimewa).
Makassar -

Pernikahan NF (12), yang diperkosa oleh ayah tiri di Pinrang, Sulawesi Selatan, bakal dibatalkan. Pernikahan ini melanggar Undang-Undang Perkawinan.

"Bisa dibatalkan nanti, tergantung nanti dari hasil penyelidikan kita," ujar Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Dharma Negara saat dimintai konfirmasi detikcom, Sabtu (11/7/2020).

Tonton juga 'Gadis 12 Tahun Dinikahi Terapis Pijat Ternyata Korban Perkosaan Ayah Tiri':

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

[Gambas:Video 20detik]

Untuk saat ini, NF telah dibawa ke rumah akan milik P2TP2A Pinrang. Menurut Dharma, P2TP2A Pinrang bisa membatalkan pernikahan NF karena tidak sesuai UU perkawinan.

ADVERTISEMENT

"Jadi nanti lembaga itu (perlindungan anak), itu pernikahan baik sifatnya resmi atau tidak, akan dibatalkan nanti, kan ada Undang-undangnya," ucap Dharma.

Soal Undang-Undang Perkawinan ini, pasangan yang belum berusia 19 tahun kini tidak bisa menikah berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang UU Perkawinan. UU itu diteken Presiden Jokowi pada 14 Oktober 2019.

"Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun," bunyi Pasal 7 ayat (1) UU No 16 Tahun 2019 itu.

UU ini diundangkan di Jakarta pada 15 Oktober 2019. UU ini diundangkan oleh Plt Menkum HAM Tjahjo Kumolo.

Sebelumnya diberitakan, pernikahan NF yang masih di bawah umur diinvestigasi oleh P2TP2A dan Polres Pinrang. Dari investigasi itu terungkap, NF dinikahkan pihak keluarga untuk menutupi aib.

Aib yang dimaksud adalah NF sejak 2018 menjadi korban pemerkosaan oleh ayah tirinya, Sappe (39). Pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka.

"Sudah ditetapkan tersangka. Tersangka pencabulan anak di bawah umur," ujar Dharma, Jumat (10/7/2020).

Halaman 2 dari 2
(idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads