Kunjungi Kejati Bali, Jaksa Agung Minta ASN Netral di Pilkada

Kunjungi Kejati Bali, Jaksa Agung Minta ASN Netral di Pilkada

Yulida Medistiara - detikNews
Jumat, 10 Jul 2020 23:23 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin bicara terkait kasus Jiwasraya. Kasus itu pun kini tengah dalam tahap penyidikan dan diduga mengarah pada tindak pidana korupsi.
Jaksa Agung ST Burhanuddin (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)
Denpasar -

Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Tinggi Bali. Dalam kunjungannya, Burhanuddin memberikan sejumlah arahan ke jajarannya termasuk terkait menjaga netralitas ASN menjelang perhelatan Pilkada 2020.

"Bahwa dalam tahun 2020 ini, kita dihadapkan pada pesta demokrasi pemilihan kepala daerah yang diselenggarakan secara serentak di 270 daerah, dengan perincian di 9 provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten. Termasuk Bali yang akan menyelenggarakan Pilkada di 6 Kota/ Kabupaten. Oleh karena itu, jaga netralitas serta hindari keberpihakan kepada salah satu calon kepala daerah, serta memiliki kepekaan terhadap kasus-kasus yang bernuansa Pilkada," kata Burhanuddin, seperti disampaikan Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono, dalam keterangannya, Jumat (10/7/2020).

Menurut Hari, Burhanuddin dalam sambutannya juga berpesan agar jaksa bidang tindak pidana khusus menunda proses hukum bagi calon kepala daerah yang terindikasi korupsi maju Pilkada. Penundaan penyelidikan, penyidikan itu dilakukan hingga masa pelantikan calon kepala daerah terpilih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait dengan pelaksanaan Pilkada serentak, hendaknya mencermati dengan saksama kemungkinan adanya calon kepala daerah yang terindikasi terlibat tindak pidana korupsi (tipikor). Untuk itu, dipandang penting untuk menunda penyelidikan, penyidikan, dan eksekusi perkara tindak pidana korupsi terhadap calon kepala daerah yang ikut serta dalam kontestasi sejak ditetapkan sebagai calon kepala daerah sampai dengan pelantikan dan selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan," kata Burhanuddin seperti disampaikan Hari.

Burhanuddin mengingatkan agar penanganan kasus korupsi harus dilakukan dengan cermat, teliti, dan menggunakan hati nurani. Hal itu untuk menghindari kesan kriminalisasi kepada pihak yang diduga melanggar hukum.

ADVERTISEMENT

"Agar mencermati bahwa pembuat kebijakan hanya dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana apabila dibalik kebijakan yang dibuatnya memang betul-betul mengandung unsur mens rea (niat jahat). Namun apabila ada pihak-pihak yang mencari kesempatan dan menyalahgunakan wewenang untuk mendapatkan kemanfaatan yang tidak sah dalam kondisi pandemi ini, maka jangan ragu-ragu untuk mengenakan ancaman pidana maksimal," ungkap Burhanuddin seperti disampaikan Hari.

Jaksa Agung, kata Hari juga berpesan agar penyidik dalam melakukan tugas pembertantasan korupsi tak hanya menitikberatkan pada aspek penindakan semata, namun lebih kepada upaya penyelamatan keuangan negara dan pemulihan aset, melalui metode follow the money dan follow the asset. Selain itu, pemberantasan korupsi juga harus mengedepankan pendekatan preventif, terlebih menawarkan solusi perbaikan tata kelola sistem, sehingga perbuatan tersebut tidak terulang lagi.

Selain itu, Burhanuddin juga berpesan pada Kajati telah diberikan kewenangan mutasi lokal, oleh karena itu dirinya berharap kewenangan tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal, bijaksana, dan transparan dalam rangka meningkatkan kinerja Kejaksaan Tinggi. Burhanuddin juga mengingatkan jajarannya untuk berhati-hati menggunakan media sosial.

"Gunakan media sosial secara baik dan bijak serta hindari memposting hal-hal yang memamerkan kemewahan, menyinggung SARA, dan hal-hal yang tidak bermanfaat lainnya. Teknologi harus menjadi sesuatu yang bermanfaat bagi segenap aparat dan keluarga Kejaksaan," ujarnya.

Dalam kunjungan kerjanya ke Bali, Burhanuddin juga menghadiri acara peresmian, sekaligus peletakan batu pertama sebagai penanda dimulainya pembangunan perumahan "Griya Adhyaksa" Kejaksaan Tinggi Bali di Tabanan. Serta menghadiri acara peresmian dan penandatanganan Prasasti Rumah Dinas Kepala Kejaksaan Tinggi Bali dan Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar".

Dalam sambutannya, Jaksa Agung RI menyampaikan rasa syukurnya terkait dengan telah selesainya pembangunan rumah dinas Kepala Kejaksaan Tinggi Bali dan Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar yang sudah berjalan dengan baik dan lancar.

"Kita patut bersyukur karena keberhasilan pembangunan rumah dinas tersebut tentunya setelah melalui sebuah proses perjalanan yang cukup panjang, memakan banyak waktu dan tenaga. Oleh karena itu di tengah rasa syukur ini, baik secara pribadi maupun atas nama pimpinan Kejaksaan RI dengan segenap ketulusan hati saya menyampaikan apresiasi dan pujian serta rasa terima kasih yang mendalam kepada semua pihak yang terlibat dan turut andil di dalam upaya penyelesaian pembangunan rumah dinas ini dengan baik dan sempurna," ujar Burhanuddin.

Pembangunan rumah dinas adalah wujud komitmen pemerintah untuk memberikan sarana dan prasarana yang memadai bagi kelancaran tugas yang diemban oleh jajaran Kejaksaan RI. Keberadaan fasilitas hunian yang telah dibangun ini, menurut Burhanuddin harus dibarengi dengan dedikasi tinggi dan kinerja yang optimal untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

(yld/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads