KPK memeriksa saksi bernama Tania Clarisa Irawan terkait kasus dugaan suap-gratifikasi Rp 46 miliar yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Tania dikonfirmasi oleh penyidik soal dugaannya membawa kabur pihak-pihak yang mengetahui kasus suap-gratifikasi Nurhadi.
"Tania Clarisa Irawan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HSO (Heindra Soenjoto), tersangka NHD (Nurhadi) dan tersangka RHE (Rezky Herbiyono). Penyidik mengkonfirmasi terkait dengan adanya dugaan perbuatan saksi yang membawa kabur pihak-pihak yang mengetahui perbuatan para tersangka sehingga dilakukan pengejaran oleh KPK sampai ke Bali," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (10/7/2020).
Dalam jadwal penjadwalan pemeriksaan Tania disebut sebagai swasta. Selain itu, Ali mengatakan penyidik juga memeriksa seorang security bernama Charli Paris Hutagaol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Charli Paris Hutagaol diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHD. Penyidik menggali pengetahuan saksi mengenai transaksi penyerahan uang kepada tersangka NHD," sebut Ali.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Direktur PT MIT, Hiendra Soenjoto sebagai tersangka bersama Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. Ketiganya dijerat sebagai tersangka tersangka kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Penerimaan tersebut terkait perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) (Persero) pada 2010.
Kemudian, pada Senin (1/6) malam, KPK menangkap Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono (RHE), di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Nurhadi dan Rezky ditangkap KPK setelah menjadi buron selama hampir 4 bulan.
Kedua tersangka itu kini ditahan di Rutan KPK. Namun, hingga kini Hiendra belum juga tertangkap.