KPK memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan suap-gratifikasi Rp 46 miliar yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Dari ketiga saksi itu, penyidik menelusuri soal kepemilikan aset-aset Nurhadi hingga aliran duit dalam kasus itu.
Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan ketiga saksi tersebut ialah Marketing Office District 8, Wira Setiawan; Direktur PT Multitrans Logistic Indonesia, Henry Soetanto dan karyawan swasta bernama Hamzah Nurfalah. Lewat Wira Setiawan, penyidik KPK menelusuri soal kepemilikan aset-aset Nurhadi hingga kantor menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono yang berada di kawasan Sudirman Center Business District (SCBD).
"Penyidik mengonfirmasi mengenai dugaan kepemilikan aset milik tersangka NHD (Nurhadi) dan Tin Zuraida serta kantor milik tersangka RHE (Rezky Herbiyono) yang berlokasi di kawasan Sudirman Center Business District 8 (SCBD)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (9/7/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali mengatakan dari saksi Henry Soetanto, penyidik KPK mencari tahu asal usul sumber uang tersangka Hiendra Soenjoto. Sedangkan dari M. Hamzah Nurfalah, kata Ali, penyidik mendalami soal kepemilikan PT HEI oleh Rezky Herbiyono yang diduga untuk menerima uang-uang dari berbagai pihak.
"Saksi M Hamzah Nurfalah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RHE (Rezky Herbiyono). Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dengan kepemilikan PT HEI oleh tersangka RHE yang diduga untuk menerima uang-uang dari berbagai pihak," ujar Ali.
Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan Nurhadi bersama Rezky Herbiyono dan Direktur PT MIT, Hiendra Soenjoto sebagai tersangka. Ketiganya dijerat sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Penerimaan tersebut terkait perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) (Persero) pada 2010.
Kemudian, pada Senin (1/6) malam, KPK menangkap Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono (RHE), di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Nurhadi dan Rezky ditangkap KPK setelah menjadi buron selama hampir 4 bulan.
Kedua tersangka itu kini ditahan di Rutan KPK. Namun, hingga kini Hiendra belum juga tertangkap.