Fakta bahwa Djoko Tjandra bisa membuat KTP elektronik atau e-KTP di Kelurahan Grogol Selatan dalam waktu kilat berimbas terhadap karir Asep Subahan. Asep harus rela dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Lurah Grogol Selatan.
"Iya, (Asep Subahan) dinonaktifkan," ujar Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali saat dimintai konfirmasi, Jumat (10/7/2020).
Namun demikian, Marullah tidak menjelaskan mulai kapan Asep dinonaktifkan sebagai Lurah Grogol Selatan. Marullah pun menduga penonaktifan Asep buntut dari pencetakan e-KTP Djoko Tjandra.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyebut Asep harus menjalani serangkaian pemeriksaan terkait pembuatan e=KTP Djoko Tjandra. Asep, sebut dia, dipersilakan untuk menyelesaikan serangkaian pemeriksaan tersebut.
"Kayaknya masalah itu (e-KTP Djoko Tjandra), karena banyak yang lagi periksa-periksa jadi selesain dulu, tentu kantor lurah perlu pelayanan. Kalau lurahnya perlu masih panggil sana-sini sementara cariin dulu orang lain," papar Marullah.
Asep juga angkat bicara mengenai statusnya. Dia menyebut sudah dinonaktifkan pada 9 Juli kemarin.
"Benar, saat ini dibebaskan tugaskan dalam rangka pemeriksaan internal. (Nonaktifkan) 9 Juli 2020," ujar Asep saat dimintai konfirmasi terpisah melalui pesan singkat, Jumat (10/7).
Asep pun mengaku belum mengetahui pemeriksaan itu dilakukan hingga berapa lama. "Belum tahu," ucapnya.
Dihubungi terpisah, Pemprov DKI Jakarta juga sudah menentukan pengganti Asep. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Chaidir mengatakan, pejabat sementara yang akan menggantikan Asep sebagai lurah adalah Camat Kebayoran Lama.
"(Yang menjadi Plh) Pak Camat atasan langsung," kata Chaidir, Jumat (10/7).
Chaidir mengonfirmasi bahwa penonaktifan Asep sebagai Lurah Grogol Selatan itu buntut dari pencetakan e-KTP Djoko Tjandra. Saat ini, pihak inspektorat Pembantu Wilayah Jakarta Selatan bersama Camat Kebayoran Lama masih melakukan pemeriksaan terkait apakah ada prosedur yang dilanggar atau tidak.
"Kita lakukan pendalaman dan pemeriksaan berkaitan dengan KTP Djoko Tjandra itu selaku kepala kelurahan apakah sudah menjalankan sesuai prosedur atau tupoksi atau SOP yang ada," terangnya.
Djoko Tjandra datang ke Kelurahan Grogol Selatan untuk membuat e-KTP pada 8 Juni 2020. Asep pun sebelumnya telah menceritakan kronologi pembuatan KTP elektronik atau e-KTP Djoko Tjandra.
"Djoko Tjandra datang dengan Bu Anita (pengacara Djoko Tjandra bernama Anita Kolopaking) saya persilakan langsung menuju ruang pelayanan di PTSP, saya tanya petugas apakah sudah siap pemotretan, siap, ya menuju ke ruangan untuk pemotretan. Saya tinggal saya ngobrol dengan pengacaranya, hanya 'say hello'. Hanya itu prosesnya, transaksi seperti pelayanan biasa," ujar Asep saat ditemui di kantornya, Senin (6/7).
Asep juga mengaku awalnya tidak tahu bila Djoko Tjandra merupakan terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali. Apa yang dilakukannya semata-mata untuk membantu warga mendapatkan e-KTP.
"Saya nggak tahu. Terus dia datangnya dari kelurahan dari luar Indonesia dan sebagainya kita nggak tahu. Makanya warga datang ke kita, seperti itu saja," katanya.