Soal e-KTP Djoko Tjandra, MAKI: Lurah Grogol Selatan Tidak Konsultasi Atasan

Soal e-KTP Djoko Tjandra, MAKI: Lurah Grogol Selatan Tidak Konsultasi Atasan

Luqman Nurhadi Arunanta - detikNews
Selasa, 07 Jul 2020 16:55 WIB
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman (Luqman Nurhadi Arunanta/detikcom)
Jakarta -

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mempertanyakan soal Lurah Grogol Selatan, Asep Subahan, yang tidak tahu soal status buron Djoko Tjandra. Boyamin menyebut lurah tersebut tidak berkonsultasi terlebih dahulu ke atasannya untuk verifikasi.

Saat ke Ombudsman RI, Boyamin turut melaporkan dugaan maladministrasi dari Lurah Grogol Selatan. Hal itu terkait pembuatan e-KTP Djoko Tjandra.

"Kalau Lurah Grogol Selatan itu kan dia berdalih tidak tahu buron segala macam, masa sekelas lurah eselon 4 dan DKI Jakarta, kalau lurahnya di Ujung Berung sana mungkin lah ya. Kalau perlu Ombudsman saya minta untuk menyumpah Lurah Grogol Selatan apa dia betul-betul tidak tahu," kata Boyamin di kantor Ombudsman RI, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Boyamin turut mempermasalahkan status WNI di e-KTP Djoko Tjandra, padahal diketahui dia pernah memiliki paspor Papua Nugini. Dia juga melaporkan Lurah Grogol Selatan karena tidak berkonsultasi terlebih dahulu sebelum membuatkan e-KTP kepada Djoko Tjandra.

"Tapi setidak-tidaknya apa pun bermasalah di KTP itu kan kolom kewarganegaraan, tertulis di situ WNI, sementara berita semua orang tahu bahwa dia pernah paspor di Papua Nugini. Syarat kehilangan itu otomatis warga negara hilang kalau dia punya paspor luar negeri," kata Boyamin.

ADVERTISEMENT

"Itu loh kita bicara Ombudsman itu model-model pelayanan yang begini, bukan sekadar baik tapi profesional. Ketika ada masalah dia harus konsultasi atasan. Lurah Grogol Selatan saya laporkan karena tidak konsultasi kepada atasannya untuk verifikasi," tambahnya.

Sebelumnya, buron kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, ternyata sempat membuat KTP sebelum mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Nama dalam KTP itu tertulis Joko Soegiarto Tjandra.

"Joko Tjandra mengajukan PK tanggal 8 Juni 2020 menggunakan KTP yang baru dicetak pada hari yang sama," ujar Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dalam keterangannya, Senin (6/7).

Boyamin menyebut data KTP Joko Tjandra itu berbeda dari dokumen lama. Dia juga mengatakan bila Joko Tjandra seharusnya tidak bisa melakukan rekam data KTP elektronik karena sesuai ketentuan datanya nonaktif.

"Joko Soegiarto Tjandra karena di luar negeri hingga Mei 2020 dan tidak melakukan rekam data KTP elektronik maka sesuai ketentuan datanya nonaktif sejak 31 Desember 2018," kata Boyamin.

"Meskipun datanya telah nonaktif, ternyata Joko S Tjandra diduga bisa melakukan cetak KTP elektronik pada tanggal 8 Juni 2020 dan diduga melakukan rekam data pada tanggal yang sama, 8 Juni 2020," imbuhnya.

Penjelasan Lurah Grogol Selatan

Lurah Grogol Selatan, Asep Subahan, memberikan penjelasan mengenai pembuatan e-KTP Djoko Tjandra. Asep menyebut pembuatan e-KTP yang kurang dari sejam itu sudah sewajarnya.

Ditemui di kantornya, Senin (6/7/2020), Asep mengatakan awalnya ditemui pengacara Djoko Tjandra bernama Anita Kolopaking. Saat itu Anita bertanya kepada Asep mengenai status kependudukan Djoko Tjandra.

"Sebelumnya saya dihubungi oleh pengacaranya untuk menanyakan status kependudukan Pak Djoko Tjandra, apakah KTP-nya Pak Djoko Tjandra ini dengan informasi KTP masih ada atau tidak, masih berlaku atau tidak. Itu yang Bu Anita komunikasikan ke saya," ujar Asep.

Saat itu Asep mengaku mengecek ke sistem dan menemukan datanya tapi belum masuk ke e-KTP. Setelah itu, Asep mengatakan Djoko Tjandra harus datang ke kelurahan untuk direkam sidik jarinya.

"Syaratnya harus yang bersangkutan datang karena itu kan harus direkam KTP dan sidik jari itu tidak bisa diwakilkan, kalau yang lain-lain mungkin bisa diwakilkan," ucap Asep.

Djoko Tjandra lantas datang pada 8 Juni 2020. Asep mengaku Djoko Tjandra mengikuti prosedur yang ada sesuai dengan aturan.

"Djoko Tjandra datang dengan Bu Anita, saya persilakan langsung menuju ruang pelayanan di PTSP, saya tanya petugas apakah sudah siap pemotretan, siap, ya menuju ke ruangan untuk pemotretan. Saya tinggal, saya ngobrol dengan pengacaranya, hanya 'say hello'. Hanya itu prosesnya, transaksi seperti pelayanan biasa," ujar Asep.

Asep juga mengaku awalnya tidak tahu bahwa Djoko Tjandra merupakan terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali. Apa yang dilakukannya semata-mata untuk membantu warga mendapatkan e-KTP.

"Saya nggak tahu. Terus dia datangnya dari kelurahan dari luar Indonesia dan sebagainya kita nggak tahu. Makanya warga datang ke kita, seperti itu saja," katanya.

Halaman 2 dari 2
(knv/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads