Kasus kekerasan terhadap perempuan meningkat sejak masa pandemi virus Corona (COVID-19). Peningkatan itu tercatat mencapai 75 persen.
Hal itu diungkapkan Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan COVID-19 dr Reisa Broto Asmoro. Angka tersebut merupakan data yang tercatat oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bersama Komnas Perempuan.
"Pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak (P2TP2A) dan Komnas Perempuan mencatat peningkatan kasus pada perempuan sebesar 75 persen sejak pandemi COVID-19," kata dr Reisa dalam siaran langsung yang ditayangkan akun YouTube BNPB, Jumat (10/7/2020).
Dilihat dari slide yang ditayangkan, total kasus kekerasan terhadap perempuan selama pandemi sebanyak 14.719. Dari kasus itu, terjadi di 3 kategori, ranah personal sebesar 75,4 persen atau 11.105 kasus, ranah komunitas 24,4 persen atau 3.602 kasus, dan ranah negara 0,08 persen atau 12 kasus.
Dari total itu, kekerasan pada perempuan yang paling banyak terjadi adalah jenis kekerasan fisik yang jumlahnya mencapai 5.548 kasus. Kemudian kekerasan psikis sebanyak 2.123 kasus, dan kekerasan seksual 4.898 kasus. Sedangkan kekerasan ekonomi mencapai 1.528 kasus dan kekerasan khusus terhadap buruh migran dan trafficking mencapai 610 kasus.
Reisa mengatakan masyarakat yang mengalami kekerasan diharapkan mengadukan ke pemerintah setempat. Pelayanan pengaduan itu tetap buka selama pandemi dengan menerapkan protokol kesehatan.
"Pertama, korban bisa melapor ke pemerintah setempat di Jakarta misalnya tersedia layanan call center untuk melayani pengaduan kekerasan, pada situasi pandemi saat ini pelayanan tetap dibuka dengan mengutamakan protokol kesehatan, misalnya dengan cara pencatatan semua dokumen dan penanganan dilakukan secara online oleh petugas," katanya.
"Kedua dapatkan bantuan dari orang terpercaya yang dapat memberikan dukungan, baik secara psikologis dan medis, dan sebisa mungkin keluar dari situasi yang mengundang kekerasan tersebut," lanjut Reisa.
Reisa juga meminta agar masyarakat yang bukan korban, jika melihat bentuk kekerasan, melaporkannya. Hal ini, menurutnya, guna mencegah tindakan kekerasan terhadap perempuan.
"Ketiga, bagi kita yang bukan korban bersuaralah, pastikan kita tidak bilang tidak kepada bentuk kekerasan apa pun, berikan dukungan kita kepada korban dan bergabunglah dengan kelompok antikekerasan berbasis gender, dukung pemerintah untuk membantu memutus rantai kekerasan berbasis gender," tuturnya.
(eva/jbr)