Pekerja Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur berinisial DA ditetapkan sebagai tersangka kekerasan seksual terhadap gadis ABG. Polisi meminta DA kooperatif memenuhi panggilan.
"Panggil sudah, kita pendekatan lebih persuasif terhadap dia. Kita berkeinginan proses penyidikan secara profesional, salah satunya lebih kooperatif, kita berharap seperti itu, sebagai warga negara yang baik, setidaknya dapat mempertanggungjawabkan segala perbuatannya di muka hukum," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad kepada detikcom, Rabu (8/7/2020).
Pandra mengatakan pemanggilan sudah dilayangkan sejak DA ditetapkan jadi tersangka pada 7 Juli 2020 malam. DA diminta hadir untuk dimintai keterangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah dilayangkan panggilan untuk hadir dalam minggu ini, untuk segera hadir. Kita akan memperlakukan secara praduga tak bersalah," ujarnya.
DA disangkakan Pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2014 dan UU Nomor 17 Tahun 2016. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun. Soal dugaan korban dijual ke orang lain, polisi masih menyelidiki.
"Nanti itu, kan nanti berdasarkan cek fakta di lapangan, apa saja yang dilakukan. Berdasarkan LP, dilaporkan terlapor DA, kita fokus satu itu dulu. Step by step," ucapnya.
Peristiwa ini berawal saat DA dilaporkan ke polisi karena diduga memperkosa N. Pelaku dengan inisial DA itu diduga memperkosa korban pada saat menjalani trauma healing.
Pandra mengatakan korban adalah seorang pelajar. Dia berada di P2TP2A Lampung Timur karena dicabuli olah sang paman pada Januari 2020. Namun, saat melakukan konseling itu, korban diduga diperkosa oleh DA.