Gangguan Jiwa, Kasus Anak Bunuh Ibu Pakai Cangkul di Deli Serdang Dihentikan

Gangguan Jiwa, Kasus Anak Bunuh Ibu Pakai Cangkul di Deli Serdang Dihentikan

Ahmad Arfah - detikNews
Jumat, 10 Jul 2020 14:17 WIB
Garis polisi, police line. Rachman Haryanto /ilustrasi/detikfoto
Foto: Rachman Haryanto/detikcom
Jakarta -

Kasus pembunuhan ibu oleh anak kandungnya, Haris (43), di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), dihentikan. Kasus ini dihentikan karena Haris mengalami gangguan jiwa.

"Benar (dihentikan)," kata Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol M Firdaus, saat dikonfirmasi, Jumat (10/7/2020).

Haris dinyatakan mengalami gangguan jiwa setelah dilakukan pemeriksaan. Dia, kata Firdaus, kini sudah berada di rumah sakit jiwa untuk menjalani pengobatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya Haris membunuh ibunya, Suparti (75), dengan cangkul hingga tewas. Haris pun ditangkap polisi.

"Diduga tindak pidana pembunuhan sesuai Pasal 338 KUHP," kata M Firdaus saat dimintai konfirmasi, Rabu (17/6).

ADVERTISEMENT

Dia mengatakan peristiwa itu terjadi di Desa Bangun Rejo, Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa (16/6) malam. Firdaus menduga Haris nekat melakukan pembunuhan sadis itu karena sakit hati dimarahi ibunya.

"Setelah pelaku sampai di rumah dari sawah dan merasa capek. Korban Suparti memarahi pelaku Haris dengan nada tinggi. Pelaku Haris tidak terima dimarahi korban Suparti dan akhirnya mengambil cangkul dan memukulkan ke kepala bagian dahi di atas mata dan belakang telinga sebelah kanan," ucapnya.

(dwia/dwia)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads