Polda Jambi menangkap 4 pelaku pembakaran lahan di Jambi. Keempatnya pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Keempat orang yang kita tetapkan tersangka itu merupakan pelaku pembakaran lahan yang ada di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur dan Tebo. Mereka merupakan perorangan dan sudah ditahan serta dilimpahkan ke pengadilan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Edi Faryadi kepada wartawan, Jumat (10/7/2020).
Keempat orang tersebut diamankan setelah dilakukan penyelidikan. Edi mengatakan para pelaku mengaku membakar lahan untuk dilakukan pembukaan lahan perkebunan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka ini para pelaku perorangan hanya membakar sekitar dua hingga empat hektar dengan tujuan adalah untuk membuka lahan perkebunan. Untuk keempat pelaku saat ini sudah dilakukan penyidikan, satu orang tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tanjab Barat sedangkan tiga pelaku dalam tahap penyelidikan," ujar Edi.
Sementara, selama 6 bulan terakhir selama Januari hingga Juli, pemerintah Jambi juga telah mengumumkan adanya 127 hektar lahan perkebunan yang telah terbakar. Lahan yang terbakar itu diketahui merupakan lahan masyarakat.
Polisi pun mengingatkan kepada keseluruhan masyarakat agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Sebab, hal itu dapat berakibat terjadinya kebakaran lahan dan hutan (karhutla).
"Harapan kita kepada masyarakat jangan ada lagi terjadinya kebakaran hutan dan lahan dengan cara bakar hutan, itu akan berdampak kepada kesehatan dan juga kepada alam yang ada di Provinsi Jambi," kata Edi.
(mae/mae)