Polisi menangkap dua orang warga Kabupaten Tebo, Jambi, Husin (35) dan Syahril (31). Keduanya ditangkap karena diduga membakar lahan kosong seluas 1 hektare.
"Kita tangkap setelah adanya laporan kebakaran yang terjadi di sana. Mereka membakar lahan seluas 1 hektare dan berhasil dipadamkan," kata Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Riedho Syawaluddin Taufan, kepada wartawan, Selasa (7/7/2020).
Keduanya ditangkap polisi usai polisi melakukan penyelidikan kasus kebakaran lahan yang terjadi. Selain menangkap dua pelaku, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti di lokasi lahan yang terbakar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Waktu itu saat kita berhasil memadamkan api di lahan itu kita sempat temukan ada beberapa peralatan yang diduga telah digunakan untuk membakar lahan tersebut. Lalu ada satu unit HP yang temukan lantaran tertinggal di lokasi kebakaran. Dari HP itulah kita lakukan penyelidikan dan kita tangkap keduanya," ujar Riedho.
Tonton video 'Jokowi: 99% Kebakaran Hutan karena Ulah Manusia':
"Lahannya itu kan lahan kosong, jadi karena ingin membuka lahan baru, lahannya itu dibakarnya. Katanya sih nanti lahan itu akan ditanami pohon sawit, makanya lahan kosong itu dibakar biar cepat buka lahan barunya," ujarnya.
Riedho menyebut kedua orang tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat pasal 108 jo pasal 56 ayat (1) UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
"Mereka ini tahu kalau yang dilakukannya salah. Ketika lahan nya itu dibakarnya kemudian ketahuan oleh polisi. Lalu mereka kabur, namun berhasil kita tangkap," sebut Riedho.