Seorang terapis pijat, B (44) menikahi gadis belia NS yang berumur 12 tahun di Suppa, Pinrang, Sulawesi Selatan. Polres Pinrang pun turun tangan untuk menginvestigasi pernikahan siri lintas generasi itu.
Peristiwa ini berawal saat anak berusia 12 tahun dinikahi oleh pria paruh baya viral di media sosial. Beberapa foto pernikahan itu beredar luas di lini masa.
Pernikahan yang berlangsung pada 30 Juni 2020 ini terjadi secara siri. Kakak laki-laki mempelai wanita disebut mengambil alih pernikahan adiknya yang masih belia. Lantaran KUA Kecamatan Suppa menolak menikahkan NS yang masih di bawah umur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pinrang kemudian melakukan gelar perkara pada Kamis (9/7/2020) pukul 09.00 Wita. Penyelidikan itu dilakukan setelah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Anak dan Dinas Sosial Pinrang.
"Besok (Kamis) rencana juga akan digelar masalah tersebut," ujar Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Dharma Negara kepada detikcom, Rabu (8/7/2020) malam.
Sehari sebelumnya, Polsek Suppa telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Anak dan Dinas Sosial Pinrang. Tim bersama-sama melakukan investigasi terkait kejanggalan dalam pernikahan itu.
"Untuk lebih jauh, dari pihak perlindungan anak dan Dinas Sosial Pinrang telah kita ketemu, koordinasikan, dia lakukan investigasi lebih lanjut," ujar Kapolsek Suppa AKP Chandra Hasan saat dimintai konfirmasi, Selasa (7/7/2020).