Terapis Pijat-Gadis 12 Tahun Nikah Siri Masuk Radar Polisi

Round-Up

Terapis Pijat-Gadis 12 Tahun Nikah Siri Masuk Radar Polisi

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 10 Jul 2020 08:47 WIB
Pernikahan antara B (44) yang menikahi gadis yang masih 12 tahun di Pinrang, Sulsel (dok. Istimewa).
Foto: Pernikahan antara B (44) yang menikahi gadis yang masih 12 tahun di Pinrang, Sulsel (dok. Istimewa).
Makassar -

Seorang terapis pijat, B (44) menikahi gadis belia NS yang berumur 12 tahun di Suppa, Pinrang, Sulawesi Selatan. Polres Pinrang pun turun tangan untuk menginvestigasi pernikahan siri lintas generasi itu.

Peristiwa ini berawal saat anak berusia 12 tahun dinikahi oleh pria paruh baya viral di media sosial. Beberapa foto pernikahan itu beredar luas di lini masa.

Pernikahan yang berlangsung pada 30 Juni 2020 ini terjadi secara siri. Kakak laki-laki mempelai wanita disebut mengambil alih pernikahan adiknya yang masih belia. Lantaran KUA Kecamatan Suppa menolak menikahkan NS yang masih di bawah umur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pinrang kemudian melakukan gelar perkara pada Kamis (9/7/2020) pukul 09.00 Wita. Penyelidikan itu dilakukan setelah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Anak dan Dinas Sosial Pinrang.

"Besok (Kamis) rencana juga akan digelar masalah tersebut," ujar Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Dharma Negara kepada detikcom, Rabu (8/7/2020) malam.

ADVERTISEMENT

Sehari sebelumnya, Polsek Suppa telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Anak dan Dinas Sosial Pinrang. Tim bersama-sama melakukan investigasi terkait kejanggalan dalam pernikahan itu.

"Untuk lebih jauh, dari pihak perlindungan anak dan Dinas Sosial Pinrang telah kita ketemu, koordinasikan, dia lakukan investigasi lebih lanjut," ujar Kapolsek Suppa AKP Chandra Hasan saat dimintai konfirmasi, Selasa (7/7/2020).

Namun hasil penyelidikan belum diungkap. Chandra menjelaskan penyelidikan itu juga berkoordinasi ke KUA Kecamatan Suppa dan kantor desa setempat.

"Hasilnya kita belum tahu sampai saat ini. Saya lupa hari apa itu, investigasi itu datang perlindungan anak bersama staf dinas sosial, mereka menindaklanjuti ke kantor KUA dan kantor desa," ucap Chandra.

Jika merujuk pada UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang UU Perkawinan, pasangan yang belum berusia 19 tahun kini tidak bisa menikah. UU itu tandatangani oleh Presiden Jokowi pada 14 Oktober 2019 lalu.

"Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun," bunyi Pasal 7 ayat (1) UU No. 16 Tahun 2019 itu.

Undang-undang ini diundangkan di Jakarta pada 15 Oktober 2019. UU ini diundangkan oleh Plt Menkum HAM Tjahjo Kumolo.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads