Tim gabungan dari unsur Lembaga Perlindungan Anak, Dinas Sosial, serta Polres Pinrang tengah menginvestigasi peristiwa pernikahan seorang anak berusia 12 tahun dengan seorang terapis pijat, B (44). Polisi akan melakukan gelar perkara terkait kasus pernikahan anak di bawah umur tersebut.
"Besok rencana juga akan digelar masalah tersebut," ujar Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Dharma Negara kepada detikcom, Rabu (8/7/2020) malam.
Dharma juga membenarkan bahwa Lembaga Perlindungan Anak serta Dinas Sosial Pinrang itu akan berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pinrang soal hasil investigasi mereka terhadap pernikahan ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya betul. Besok saya infokan hasilnya," ucap Dharma.
Diketahui, Unit PPA Polres Pinrang akan mulai melakukan gelar perkara sekitar 09.00 Wita, Kamis (9/7).
Sebelumnya, pernikahan seorang anak berusia 12 tahun dengan pria paruh baya heboh di media sosial. Sejumlah foto pernikahan anak tersebut beredar luas di dunia maya.
Pernikahan B dan NS terjadi secara siri di rumah mempelai wanita di Kecamatan Suppa, Pinrang, Sulsel, pada 30 Juni 2020. Kakak laki-laki mempelai wanita menikahkan adiknya tersebut karena pihak KUA Kecamatan Suppa menolak menikahkan NS yang masih di bawah umur.