Golkar: Anies Jangan Seenaknya Sendiri Tentukan Reklamasi tanpa Perda

Golkar: Anies Jangan Seenaknya Sendiri Tentukan Reklamasi tanpa Perda

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Jumat, 10 Jul 2020 08:39 WIB
Basri Baco
Basri Baco (Foto: Dok. Istimewa)
Jakarta -

Pemprov DKI mengatakan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 237 tahun 2020 akan dijadikan landasan bagi pembuatan Peraturan Daerah (Perda) terkait reklamasi kawasan Ancol. Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta menegaskan Pemprov DKI tidak bisa jalan sendiri dalam membuat aturan.

"Intinya Pemerintahan itu Eksekutif dan Legislatif. Eksekutif tidak bisa jalan sendiri dan legislatif juga tidak bisa jalan sendiri," kata Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Basri Baco saat dihubungi, Kamis (9/7/2020).

Basri mengatakan menentukan reklamasi harus berpedoman kepada Peraturan daerah. Basri kemudian menyinggung pemerintah sebelumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jangan rakyat dibodohi terus dengan perluasan lahan dan lain-lain. Kalau Reklamasinya tetap reklamasi dan harus pake Perda, tidak seenaknya menentukan Reklamasi tanpa Perda dan persetujuan Dewan, apa bedanya sama Pemerintahan sebelumnya kalau begitu," kata Basri.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan Kepgub No 237 tahun 2020 merupakan landasan bagi pembuatan Perda. Kepgub itu menurut Riza sebagai pintu masuk melakukan kajian pemanfaatan lahan dari hasil program Jakarta Emergency Dredging Initiative (JEDI) dan Jakarta Urgent Flood Migitation Project (JUMFP) pada tahun 2009.

ADVERTISEMENT

"Jadi bukan kami bermaksud mendahului perda, justru Kepgub ini untuk melandasi langkah-langkah menuju revisi perda tersebut," kata Riza dalam acara d'Rooftalk, yang disiarkan di detikcom, Rabu (8/7/2020).

"Dan ini juga pintu masuk supaya punya legalitas untuk kita bisa duduk bersama dengan teman teman DPRD, dan sudah direncanakan program dalam beberapa hari ini pemprov juga PT Pembanguan Jaya Ancol juga akan koordinasi rapat dengan DPRD DKI Jakarta untuk menindaklajutin ini," kata Riza.

Riza mengatakan, saat ini pihaknya juga tengah merancang draft revisi Perda No 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi. Namun, dibutuhkan kajian mendalam mengenai perluasan kawasan tersebut yang berangkat dari Kepgub No 237 Tahun 2020 yang berisikan tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 hektare (ha) dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 ha.

Tonton video 'Jerat Janji Kampanye Anies di Reklamasi Ancol':

(lir/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads