Pemprov DKI: Kepgub Perluasan Ancol Landasan Pembuatan Perda, Nanti Kami Inisiasi

Pemprov DKI: Kepgub Perluasan Ancol Landasan Pembuatan Perda, Nanti Kami Inisiasi

Rolando Fransiscus Sihombing - detikNews
Kamis, 09 Jul 2020 07:02 WIB
Pantai di kawasan Ancol kembali ramai dikunjungi warga. Tak hanya sekadar berolahraga, ada pula warga yang datang untuk melihat matahari terbenam di pantai.
Foto: Kawasan Ancol (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

DPRD DKI Jakarta mengatakan perluasan kawasan Ancol tak boleh berjalan tanpa perda mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan Kepgub No 237 tahun 2020 merupakan landasan bagi pembuatan Perda.

"Jadi bukan kami bermaksud mendahului perda, justru kepgub ini untuk melandasi langkah-langkah menuju revisi perda tersebut," kata Riza dalam acara d'Rooftalk, yang disiarkan di detikcom, Rabu (8/7/2020).

Riza menjelaskan Kepgub tentang perluasan kawasan Ancol itu dibuat sebagai pintu masuk untuk melakukan kajian-kajian pemanfaatan lahan dari hasil program Jakarta Emergency Dredging Initiative (JEDI) dan Jakarta Urgent Flood Migitation Project (JUMFP) pada tahun 2009. Untuk memastikan legalitas dari lahan yang terbentuk dari hasil pengurukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan ini juga pintu masuk supaya punya legalitas untuk kita bisa duduk bersama dengan teman teman DPRD, dan sudah direncanakan program dalam beberapa hari ini pemprov juga PT Pembanguan Jaya Ancol juga akan koordinasi rapat dengan DPRD DKI Jakarta untuk menindaklajutin ini," kata Riza.

Riza mengatakan, saat ini pihaknya juga tengah merancang draft revisi Perda No 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi. Namun, dibutuhkan kajian mendalam mengenai perluasan kawasan tersebut yang berangkat dari Kepgub No 237 Tahun 2020 yang berisikan tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 hektare (ha) dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 ha.

ADVERTISEMENT

Seperti kajian penanggulangan dampak banjir, kajian pemanasan global, kajian perencanaan pengambilan material, kajian amdal, hingga kajian infrastruktur dan prasarana dasar.

"Kajian ini untuk memastikan apakah revisi rencana detail tata ruang yang 120 itu sudah tepat apa belum. Nanti kalau sebaliknya menyetujui perda itu tanpa proses kajian malah salah nanti. Sudah disetujui 120, tapi setelah dilakukan kajian amdal malah melanggar. Nah ini kita balik. jadi kira-kira kita lakukan dulu kajian, nanti setelah kajian ada rekomendasi. Rekomendasi itulah yang menjadi landasan kami semua, Pemprov DKI dan DPRD untuk memastikan RDTR," papar Riza.

Karena itu, Riza, mengatakan pembuatan Perda butuh proses. Namun, dia memastikan akan menginisiasi revisi Perda tersebut.

"Perda itukan harus melalui sebuah proses, harus diajukan oleh siapa, itukan bisa diajukan oleh dewan, bisa diajukan bersama-sama. Kami menginiasi kan nanti, makanya kepgub ini dibuat untuk memastikan tadi, ini pintu masuk nih untuk memastikan proses lanjutannya sesuai dengan aturan," ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan kepgub terkait izin reklamasi perluasan Ancol. Namun belum ada perda yang diterbitkan.

Izin perluasan reklamasi saat ini hanya berpedoman pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan Perda mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) belum dibahas di Bapemperda.

"Seyogianya itu harus masuk dalam bagian RTRW dan RDTR. Kalau tidak masuk, berarti (reklamasi Ancol) nggak boleh," ujar Pantas saat dihubungi, Rabu (8/7).

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads