Din soal Putusan MA Menangkan Rachmawati: Ada yang Salah dalam Politik Nasional

Din soal Putusan MA Menangkan Rachmawati: Ada yang Salah dalam Politik Nasional

Rahel Narda Chaterine - detikNews
Kamis, 09 Jul 2020 21:55 WIB
Din Syamsuddin, Said Aqil, Jokowi dan Menag Lukman Hakim Saifuddin
Din Syamsuddin (Andhika Prasetya/detikcom)

Din juga mengatakan ada hikmah yang dapat diambil dari peristiwa terkait putusan MA tersebut. Menurutnya, hal ini bukan hanya menyangkut aspek hukum formal semata, tapi juga menyangkut aspek legalitas dan legitimasi moral politik.

"Kita mengambil hikmah dari peristiwa putusan MA ini. Tadi disebut lebih berhubungan bukan sekadar lagi dari hukum formil-materiil semata, tapi lebih menyangkut legitimasi politik dan legitimasi moral. Dan inilah yang hilang dari tubuh bangsa ini. Ketika nilai-nilai moral itu telah delete, tereliminasi," tutur Din.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam diskusi yang sama dengan Din, pakar menjelaskan hukum tidaklah berlaku mundur karena putusan itu diumumkan setelah pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI 2019-2024. Guru besar UI Topo Santoso menyebut putusan itu tidak mempengaruhi hasil Pilpres 2019.

"Maknanya Pasal 3 ayat 7 PKPU itu dinyatakan tidak sah karena bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi, yaitu UU 7 Tahun 2017. Tapi bagaimana implikasinya dengan penetapan pasangan calon? Ya sudah selesai penetapan pasangan calon. Dia (putusan MA) berjalannya ke depan," jelas Topo dalam paparannya.

ADVERTISEMENT

"Sementara pilpresnya, penetapan pasangan calonnya, sudah dilaksanakan. Jadi kalau ke depan ada pemilihan presiden lagi, baru itu PKPU 5 2019 tadi yang sudah dinyatakan Pasal 3 ayat 7-nya tidak sah, itu berlaku," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, Rachmawati Soekarnoputri menang melawan KPU di Mahkamah Agung (MA) terkait Pasal 3 ayat (7) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum. Putusan ini diketok oleh ketua majelis Supandi pada 20 Oktober 2019 dan baru dipublikasi pekan ini.

"Mengabulkan permohonan pengujian hak uji materiil dari Para Pemohon: 1. RACHMAWATI SOEKARNOPUTRI, 2. ASRIL HAMZAH TANJUNG, 3. DAHLIA, 4. RISTIYANTO, 5. MUHAMMAD SYAMSUL, 6. PUTUT TRIYADI WIBOWO, 6.EKO SANTJOJO, 7. HASBIL MUSTAQIM LUBIS untuk sebagian," demikian bunyi putusan MA yang dikutip detikcom, Selasa (7/7/2020).

"Menyatakan ketentuan Pasal 3 ayat (7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," sambung majelis.


(lir/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads