Pemerintah Kabupaten Sumedang melarang peserta didik, tenaga kependidikan, dan masyarakat melakukan kegiatan di sekolah untuk mencegah penyebaran COVID-19. Hal ini tertuang dalam surat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang Nomor: 800/3812/Disdik/2020 tanggal 9 Juli 2020.
"Ditegaskan bahwa semua satuan pendidikan di bawah tanggung jawab Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang telah melarang dilakukannya kegiatan yang menghadirkan peserta didik ke sekolah, sampai dengan adanya kebijakan lebih lanjut," demikian disampaikan Pemkab Sumedang dalam keterangan tertulis, Kamis (9/7/2020).
Dijelaskannya, krisis karena COVID-19 telah memaksa masyarakat mengembangkan cara-cara, norma-norma, standar kebaikan, dan kepantasan baru. Contohnya Rapat Koordinasi yang diselenggarakan oleh pemerintahan, tak terkecuali di lingkungan Pemkab Sumedang banyak dilakukan secara daring.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelahnya akan tumbuh normalitas-normalitas baru yang lebih inovatif dan tetap produktif," ujarnya.
Ditegaskannya juga adaptasi kebiasaan baru (AKB) bukan kembali ke masa lalu ketika pandemi belum menyebar. AKB berarti menjalankan aktivitas sehari-hari dengan gaya hidup baru sesuai protokol kesehatan COVID-19.
"Selain menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), hal yang tidak kalah pentingnya lagi adalah menjaga imunitas tubuh dengan selalu makan makanan bergizi, berolahraga teratur, penuhi kebutuhan minum air putih setiap hari dan minum vitamin," ujarnya.
"Pada masa adaptasi kebiasaan baru, tingkat kewaspadaan dan tes masif perlu ditingkatkan, agar penyebaran virus dapat ditangani dengan baik," imbuhnya.
Adapun sampai hari ini, terdapat penambahan satu kasus warga Sumedang yang positif COVID-19. Dari 14 warga Sumedang yang positif COVID-19, 12 di antaranya sudah selesai dirawat dan dinyatakan sembuh.
(akn/ega)